Hukum dan Pengendalian Sosial :
Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai agen pengendali sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: mencegah penyimpangan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan setiap individu mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Sanksi hukum, baik yang bersifat retributif maupun restitutif, adalah alat untuk menegakkan hukum dan menciptakan masyarakat yang aman dan teratur.
Kajian Sosio - Legal :
Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendakatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kajian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari hukum. Pendekatan sosio-legal menggabungkan metode dari berbagai displin ilmu sosial, seperti ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi, dan lainnya, dengan pendekatan yang khas dalam studi hukum, seperti kajian mengenai asas, doktrin, dan hierarki peraturan perundang-undangan. sosio-legal bertujuan untuk sepenuhnya mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman penelitian dari kedua (atau lebih) displin tersebut.
Hukum Progresif  :
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah tindakan radikal yang mengubah sistem hukum, termasuk peraturan-peraturan hukum, agar lebih bermanfaat bagi manusia, menjunjung harga diri, serta menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan. Â
Pluralisme Hukum  :
Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum mencakup hukum negara, adat, dan hukum lokal yang hidup berdampingan. Â
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam :
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam menekankan bagaimana norma hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pluralisme hukum tidak hanya dilihat dari perspektif legalistik tetapi juga dari bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI