Mohon tunggu...
Abdurrahman AuliaAkbar
Abdurrahman AuliaAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa dengan jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Sosiologi Hukum (Rafiqi,Sh,Mm)

3 Oktober 2024   09:55 Diperbarui: 3 Oktober 2024   09:58 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

BAB KETIGA, Sosiologi hukum, yang pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882, merupakan hasil pemikiran yang berkembang dari berbagai aliran dalam filsafat dan ilmu hukum. Seiring dengan perjalanan waktu, beberapa mazhab utama dalam filsafat hukum muncul, masing-masing menawarkan pandangan yang berbeda mengenai hubungan antara hukum, moralitas, dan masyarakat.

Kesimpulan Sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu diperkaya oleh pemikiran dari berbagai aliran filsafat hukum. Setiap aliran memberikan kontribusi dan tantangan yang berbeda, menciptakan keragaman pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Meskipun memiliki kelemahan masing-masing, pemikiran-pemikiran ini sangat penting untuk memahami kompleksitas hubungan antara hukum, moralitas, dan dinamika sosial. Keberadaan sosiologi hukum memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi hukum sebagai produk sosial yang tidak terpisahkan dari konteks budaya dan sejarah masyarakat.

BAB KEEMPAT, Studi hukum di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan yuridis normatif, tetapi ada kebutuhan yang jelas untuk mengembangkan pendekatan yuridis empiris agar lebih memahami dinamika hukum dalam konteks sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengontrol dan mengubah masyarakat menuju kondisi yang lebih baik. Pendekatan yang holistik, menggabungkan teori dan praktik, akan membantu menghasilkan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum dan fungsinya dalam masyarakat.

BAB KELIMA, Bab ini membahas hubungan antara struktur sosial dan hukum, menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Secara keseluruhan, bab ini menunjukkan bahwa hukum dan struktur sosial saling terkait dan berfungsi sebagai alat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat. Pemahaman yang komprehensif tentang hubungan ini penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.

Inspirasi

Bahasa yang di gunakan dalam buku ini sangat mudah dipahami sehingga pembaca bisa merasa tertarik akan buku ini. Buku ini juga menyediakan soal latihan di setiap bab nya agar pembaca bisa mengevaluasi dan lebih paham apa yang sudah dibaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun