Islam sangat ketat dalam menjaga nasab atau garis keturunan. Sehingga sebagai seorang Muslim, mereka harus mengetahui golongan wanita yang boleh dan tidak boleh dinikahi.
Dalam ajaran Islam, tidak semua wanita itu bisa dinikahi. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam firmannya di surah An Nisa ayat 22-24 ada beberapa golongan wanita yang haram jika dinikahi.
Ayat 22 : Hukum Menikahi Istri Ayah
Dalam ayat ini, Allah mengharamkan para anak untuk menikahi istri-istri dari ayah, kecuali pernikahan yang telah terjadi sebelum adanya larangan ini. Pernikahan dengan istri ayah itu sangatlah buruk dan menjadi penyebab murka (kemarahan yang sangat paling dahsyat) dari Allah dan orang-orang mukmin. Dan pada zaman Jahiliyyah, hal itu dinamakan nikahul Maqt, yaitu seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya ketika dia ditalak atau ditinggal mati. Sungguh amat buruk cara dan praktek pernikahan ini
Ayat 23: Hukum Menikahi Wanita yang Ada Hubungan Nasab
Melalui ayat ini ada dijelaskan bahwa ada 13 perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki. penyebab pelarangan hubungan pernikahan dengan golongan. Berikut penjelasannya:
Ibu
Hal ini mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah, seibu, seayah atau seibu saja.
Anak Perempuan
Hal ini mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Semuanya baik seayah, seibu, seayah atau seibu saja.
Saudara Perempuan
Hal ini mencakup semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
Saudara Perempuan Ayah
Hal ini mencakup saudara peprempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
Saudara Perempuan Ibu
Hal ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.