Mohon tunggu...
Abdur Rosyid
Abdur Rosyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Konstitusi di Indonesia

29 Juni 2024   12:36 Diperbarui: 29 Juni 2024   13:00 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang dasar yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi diperlukan oleh setiap negara dengan tujuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan banyak pihak.

Konstitusi juga bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia, mencegah tindak kejahatan dan merupakan salah satu usaha untuk menciptakan negara yang aman, tentram dan damai.

Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang wajib untuk di taati oleh semua pihak, baik itu pemerintah para pemegang kekuasaan atau rakyat seperti kita.

Kedudukan konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Dan berikut adalah pengertian konstitusi dan pentingnya konstitusi dalam suatu negara.

Pengertian konstitusi

Konstitusi (disebut pula undang-undang dasar) adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang menggunakan konsep konstitusi termasuk:

  • Organisasi pemerintahan (transbangsa, sebangsa atau daerah)
  • Organisasi sukarela
  • Persatuan dagang
  • Partai politik
  • Perdagangan bahan pokok.

Mengutip dari Yuliandri dalam makalahnya yang berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme, konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua kata yang saling berhubungan.

Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.Bila dilacak lebih jauh, kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer yang berarti membentuk. Sementara kata konstitusionalisme diartikan sebagai paham pembatasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat melalui konstitusi.

Penjelasan di atas secara sederhana menyebut konstitusi sebagai sarana untuk membumikan paham konstitusionalisme. Adapun konstitusionalisme adalah semangat atau paham yang hendak dijaga melalui konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun