Mohon tunggu...
Abdun Nashir Azzam
Abdun Nashir Azzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pencari Surga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi Kemacetan dalam Islam!

26 Mei 2024   22:56 Diperbarui: 26 Mei 2024   22:56 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemacetan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat saat ini. Hampir di setiap kota di Indonesia, kemacetan terjadi, terutama pada jam-jam sibuk. Perjalanan yang seharusnya memakan waktu tiga puluh menit, bisa memakan waktu dua hingga tiga jam karena kemacetan.

Dampak kemacetan sangat dirasakan oleh pengguna jalan. Mereka menjadi stres, lelah, banyak waktu terbuang, tenaga terkuras, dan aktivitas seperti pendidikan, pekerjaan, bahkan kegiatan ekonomi terhambat.

Terdapat banyak faktor yang menjadi penyebab kemacetan ini. Pertama, volume kendaraan melebihi kapasitas jalan. Hal ini mengakibatkan jalan raya dipadati oleh kendaraan roda dua dan roda empat yang menyebabkan kemacetan.

Penambahan kendaraan baru semakin meningkat karena keinginan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi guna memudahkan aktivitas sehari-hari. Pengemudi taksi online juga ikut serta meningkatkan volume kendaraan. Bagi sebagian orang, memiliki kendaraan pribadi adalah satu-satunya pilihan untuk mencari nafkah bagi keluarga mereka karena sulitnya mendapatkan pekerjaan. Kemudahan memiliki kendaraan sendiri semakin terasa. Bahkan dengan uang lima ratus ribu rupiah, seseorang sudah bisa membawa pulang kendaraan roda dua melalui kredit leasing, transaksi yang sebetulnya tidak sesuai dengan prinsip syariah dan dianggap riba.

Pembangunan infrastruktur yang merata sangatlah penting dalam upaya memajukan ekonomi suatu negara serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyatnya. Setiap negara memiliki kewajiban untuk membangun jaringan jalan yang baik dan merata, tidak hanya terpusat di kota-kota besar. Prinsipnya adalah bahwa setiap kewajiban yang tidak dapat terpenuhi tanpa hal tertentu, maka hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.

Jalan yang luas dan berkualitas akan mengurangi kemacetan lalu lintas, serta memperlancar distribusi barang dan jasa, kegiatan pendidikan, perkantoran, dan industri.

Image Creator
Image Creator

Pemerintah Khilafah akan menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau, bahkan bisa menjadi gratis bagi masyarakat. Khilafah juga akan mengatur produksi dan distribusi kendaraan pribadi, serta melarang praktik leasing dan riba karena bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Lebih lanjut, Khilafah akan meningkatkan pelayanan transportasi umum sehingga masyarakat tidak terlalu bergantung pada kendaraan pribadi. Selain itu, pendidikan akan diberikan kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas.

Image Creator
Image Creator
Pemerintah Khilafah akan merencanakan dan mengatur pembangunan kota dengan efisien. Sebagai contoh, pada masa Kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, setiap bagian kota dialokasikan untuk sejumlah penduduk tertentu, dilengkapi dengan fasilitas umum seperti masjid, taman, industri, perpustakaan, rumah sakit, kantor, dan sekolah.

Dengan perencanaan kota yang baik seperti ini, mayoritas penduduk tidak perlu bermigrasi ke kota besar untuk mencari pendidikan atau pekerjaan. Semua kebutuhan dapat terpenuhi dengan jarak yang wajar dan kualitas layanan yang memadai.

Pembangunan yang merata serta tersedianya lapangan kerja di berbagai wilayah akan mengurangi konsentrasi penduduk di daerah perkotaan dan mengatasi urbanisasi yang berlebihan dari pedesaan ke kota.

Image Creator
Image Creator
Inilah upaya Khilafah dalam mengatasi masalah kemacetan. Sebagai pemimpin, Khalifah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah Saw. pernah bersabda bahwa seorang pemimpin adalah pengurus rakyatnya dan bertanggung jawab atas amanah yang dipercayakan kepadanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun