Dengan dasar hukum yang kuat, Badan Bank Tanah diharapkan mampu mengelola tanah pesisir dan pulau-pulau kecil secara efektif, mencegah privatisasi ilegal, serta menjadikan tanah sebagai aset strategis bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Perbandingan dengan Pengelolaan Bank Tanah di Eropa
Model Bank Tanah di Indonesia dapat dibandingkan dengan sistem yang telah diterapkan di beberapa negara Eropa, seperti Belanda dan Prancis. Kedua negara ini telah lebih dahulu mengembangkan mekanisme pengelolaan tanah yang efektif untuk mencegah spekulasi dan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan kepentingan publik.
Di Belanda, konsep Bank Tanah telah diterapkan sejak tahun 1896 di Amsterdam. Bank Tanah berfungsi sebagai lembaga yang mengelola pembelian dan penggunaan tanah yang memiliki potensi pengembangan.Â
Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam mengendalikan tanah, memastikan bahwa tanah tetap digunakan untuk kepentingan publik, seperti perumahan sosial, infrastruktur, dan pengembangan ekonomi berbasis tata ruang yang berkelanjutan. Prinsip ini juga diterapkan di berbagai kota lain di Belanda untuk menghindari spekulasi tanah yang berlebihan.
Sementara itu, di Prancis, Bank Tanah atau "Etablissement Public Foncier" berperan dalam mengendalikan kepemilikan tanah dan mengalokasikan lahan untuk kebutuhan publik. Lembaga ini beroperasi secara independen tetapi tetap diawasi oleh pemerintah untuk memastikan bahwa penggunaan tanah tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.Â
Prancis juga menerapkan skema intervensi tanah oleh negara untuk menekan harga tanah agar tidak dikuasai oleh spekulan atau pihak swasta yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan aspek sosial.
Jika dibandingkan dengan Belanda dan Prancis, sistem Bank Tanah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan perlu diperkuat dalam aspek pengawasan dan transparansi. Regulasi dalam PP No. 64 Tahun 2021 sudah memberikan dasar hukum yang kuat, tetapi implementasinya harus lebih ketat agar dapat mencegah privatisasi ilegal tanah pesisir dan pulau-pulau kecil.Â
Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi pendekatan Belanda dalam tata kelola lahan berbasis tata ruang yang jelas, serta model Prancis dalam pengendalian harga tanah dan pembatasan spekulasi oleh swasta.
Dengan belajar dari negara-negara tersebut, Indonesia dapat memperbaiki sistem pengelolaan Bank Tanah agar lebih berorientasi pada pemerataan kepemilikan tanah dan keberlanjutan lingkungan. Langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan tanah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tetap menjadi aset negara yang digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis privat.
Badan Bank Tanah memiliki kewenangan strategis dalam menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum dan mencegah privatisasi ilegal tanah pesisir serta pulau-pulau kecil. Penguatan pengawasan dan implementasi regulasi yang lebih ketat sangat diperlukan agar Bank Tanah benar-benar berfungsi sebagai instrumen negara dalam mengelola lahan untuk kesejahteraan rakyat.Â