pulau-pulau kecil yang menjadi bagian integral dari kedaulatan negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi banyak kasus privatisasi pesisir dan pulau yang mengancam hak publik dan ekosistem.Â
Indonesia sebagai negara maritim memiliki garis pantai yang panjang dengan kekayaan pesisir danSalah satu contoh nyata adalah kasus pemagaran pesisir laut di Tangerang, di mana akses nelayan dan masyarakat sekitar ke laut menjadi terbatas akibat proyek properti komersial. Kasus ini mencerminkan bagaimana tanah pesisir semakin diprivatisasi tanpa regulasi yang jelas, mengorbankan hak masyarakat adat dan nelayan yang bergantung pada sumber daya pesisir.
Selain itu, di berbagai wilayah Indonesia, banyak tanah pesisir memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai oleh korporasi besar. Contohnya, di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, banyak pantai yang tidak lagi dapat diakses secara bebas oleh masyarakat lokal karena telah dialihkan menjadi bagian dari resort eksklusif.Â
Situasi ini semakin diperparah dengan adanya privatisasi pulau-pulau kecil, di mana beberapa pulau telah dijual kepada investor asing, mengancam kedaulatan dan kepemilikan negara atas aset-aset strategis tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah tanah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia akan terus menjadi objek komersialisasi tanpa batas, ataukah negara harus mengambil kendali penuh untuk menjamin pengelolaan yang adil dan berkelanjutan?Â
Dalam konteks ini, Badan Bank Tanah menjadi solusi yang paling tepat untuk mengelola dan mengawasi pemanfaatan tanah pesisir serta pulau-pulau kecil, demi kepentingan publik dan menjaga kedaulatan nasional.
Badan Bank Tanah dan Dasar Hukum
Badan Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah. Lembaga ini memiliki kewenangan khusus dalam menjamin ketersediaan tanah secara berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Badan Bank Tanah berfungsi sebagai instrumen negara dalam mengelola, memperoleh, mengalokasikan, serta mendistribusikan tanah guna memastikan pemerataan kepemilikan dan penggunaan tanah. Dalam pelaksanaannya, Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan non-profit untuk mencegah spekulasi serta monopoli lahan.
Menurut Pasal 2 PP No. 64 Tahun 2021, tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah meliputi tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena perubahan tata ruang, serta tanah yang tidak memiliki penguasaan di atasnya.Â
Pasal 6 dan 7 menegaskan bahwa tanah ini dapat diperoleh melalui penetapan pemerintah maupun dari pihak lain.