Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:
BPJS"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial."
Mandat hukum ini menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan sosial demi memastikan hak kesehatan rakyat. Namun, penting untuk dipahami bahwa BPJS bukan layanan gratis, melainkan berbasis iuran peserta. Ini menciptakan hubungan layanan vs biaya, di mana setiap peserta yang membayar premi berhak atas layanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan adil.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025 menjadi langkah awal dalam menciptakan kesetaraan layanan rawat inap di rumah sakit. Namun, transformasi BPJS tidak boleh berhenti hanya pada penghapusan kelas. Sistem layanan BPJS harus diperbaiki secara menyeluruh, mulai dari pendaftaran peserta, mekanisme rujukan, konsultasi dokter spesialis, hingga perawatan rawat inap yang sesuai standar.
Keuangan BPJS Fokus pada Layanan Bukan Profit
Â
Sebagai penyelenggara jaminan sosial, BPJS tidak seharusnya berorientasi pada profit. Namun, data keuangan menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan mencatat keuntungan signifikan dalam beberapa tahun terakhir sebelum mengalami defisit pada 2023. Berikut rinciannya ;
 Capaian Pendapatan BPJSÂ
Kerugian pada 2023 menjadi alarm penting bahwa pendapatan tinggi belum tentu berbanding lurus dengan optimalisasi layanan. Keuntungan di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya potensi besar untuk memperbaiki layanan. BPJS tidak boleh terjebak dalam paradigma profit, karena tujuan utamanya adalah memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh peserta.
Perbandingan Dengan Negara Tetangga
Negara-negara seperti Singapura dan Malaysia telah membuktikan bahwa penggunaan teknologi dan pengelolaan dana yang efisien dapat menciptakan layanan kesehatan yang berkualitas. BPJS Kesehatan perlu meniru pendekatan ini agar peserta mendapatkan layanan yang optimal dan setara.
Penggunaan AI Transparansi dan Akuntabilitas Layanan BPJS
Untuk memastikan layanan yang transparan, efisien, dan bebas dari fraud, BPJS Kesehatan perlu mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) di semua lini pelayanan.
AI mampu menganalisis jutaan klaim secara otomatis untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan, seperti klaim ganda, tagihan berlebih, atau manipulasi data identitas peserta.
Selain itu, AI dapat mengoptimalkan sistem rujukan dengan memberikan rekomendasi yang sesuai berdasarkan kondisi medis peserta dan kapasitas rumah sakit, sekaligus mengurangi antrean panjang. Integrasi biometrik melalui AI memastikan verifikasi identitas peserta dilakukan secara akurat, sehingga layanan hanya diberikan kepada yang berhak.
Dalam hal manajemen klaim, AI dapat mempercepat proses administrasi, membuat status klaim lebih transparan, dan mencegah potensi manipulasi. Tidak hanya itu, analisis big data melalui AI juga memungkinkan prediksi tren penyakit, membantu BPJS merencanakan alokasi anggaran secara efektif dan mengantisipasi lonjakan kebutuhan layanan kesehatan di masa depan.
Dengan teknologi AI, BPJS Kesehatan dapat membangun sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan peserta terhadap layanan jaminan sosial kesehatan ini.
BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011, memiliki mandat untuk memberikan jaminan sosial kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, sebagai program berbasis iuran, BPJS wajib memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan setara dengan biaya yang dibayarkan. Transformasi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah awal, tetapi reformasi harus mencakup perbaikan sistem layanan secara menyeluruh dan optimalisasi teknologi kecerdasan buatan (AI).
BPJS bukan sekadar program "bantuan sosial", melainkan jaminan kesehatan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan memanfaatkan AI, BPJS dapat mewujudkan layanan kesehatan yang adil, bebas fraud, dan benar-benar berfokus pada kebutuhan peserta, bukan keuntungan semata.
BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum penyelenggara program jaminan sosial yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011, harus memberikan layanan kesehatan yang profesional dan setara bagi seluruh peserta. Transformasi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah positif, namun harus diiringi dengan pembenahan mekanisme layanan dan optimalisasi teknologi AI.
BPJS bukan sekadar "bantuan" atau layanan "gratis", melainkan hubungan layanan vs biaya yang menuntut keseimbangan antara iuran peserta dan kualitas layanan. Dengan fokus pada pelayanan, bukan profit, BPJS Kesehatan dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan keadilan dan profesionalisme layanan kesehatan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H