Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:
BPJS"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial."
Mandat hukum ini menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan sosial demi memastikan hak kesehatan rakyat. Namun, penting untuk dipahami bahwa BPJS bukan layanan gratis, melainkan berbasis iuran peserta. Ini menciptakan hubungan layanan vs biaya, di mana setiap peserta yang membayar premi berhak atas layanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan adil.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025 menjadi langkah awal dalam menciptakan kesetaraan layanan rawat inap di rumah sakit. Namun, transformasi BPJS tidak boleh berhenti hanya pada penghapusan kelas. Sistem layanan BPJS harus diperbaiki secara menyeluruh, mulai dari pendaftaran peserta, mekanisme rujukan, konsultasi dokter spesialis, hingga perawatan rawat inap yang sesuai standar.
Keuangan BPJS Fokus pada Layanan Bukan Profit
Â
Sebagai penyelenggara jaminan sosial, BPJS tidak seharusnya berorientasi pada profit. Namun, data keuangan menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan mencatat keuntungan signifikan dalam beberapa tahun terakhir sebelum mengalami defisit pada 2023. Berikut rinciannya ;
 Capaian Pendapatan BPJSÂ
Kerugian pada 2023 menjadi alarm penting bahwa pendapatan tinggi belum tentu berbanding lurus dengan optimalisasi layanan. Keuntungan di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya potensi besar untuk memperbaiki layanan. BPJS tidak boleh terjebak dalam paradigma profit, karena tujuan utamanya adalah memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh peserta.
Perbandingan Dengan Negara Tetangga