Sosok penguasa itu tidak menempatkan atau memberdayakan sumpah jabatannya sebagai penggerak struktural atau nafas kelembagaan yang mendukung dan memperlancar kepentingan rakyat, pencari dan perindu keadilan.
Sosok penguasa yang mengabaikan amanat berarti memilih jalan yang lalim dan zalim, yang terjebak pada praktik mafia struktural, dehumanisasi, arogansi, despotisasi, "kriminalisasi pembangunan" dan beragam malversasi kekuasaan.
Dampak yang harus dibayar dari praktik malversasi kekuasaan atau praktik patologis itu antara lain tereduksi dan terkooptasinya rasa sayang pada rakyat, rakyat kehilangan kredibilitasnya pada penguasa, rakyat mudah terjebak pada aksi ekstremis-radikalistik dan praktik "main hakim sendiri" (eigenrichting is verboden), rakyat jadi sengsara atau tercerabut hak-hak publiknya (public rights).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H