Mohon tunggu...
Abdul Salam Atjo
Abdul Salam Atjo Mohon Tunggu... Petani - Pandu Ecoshrimp Indonesia

Pemerhati Lingkungan dan Budidaya Berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jaga Sumber Daya Ikan, Diskan Pinrang Restocking 60 Ribu Ekor Ikan Nila

3 Juni 2024   13:14 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:54 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskan Pinrang Restocking Ikan Nila di desa Rajang (ft.atjo)

Dinas Perikanan kabupaten Pinrang mengadakan Restocking penebaran 60.000 ekor benih ikan Nila ukuran 5-7 cm di perairan umum daratan Desa Rajang Kecamatan Lembang kabupaten Pinrang, beberappa hari lalu.

Restocking atau penebaran ikan adalah salah satu upaya pemerintah daerah untuk menambah stock ikan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami penurunan stock akibat tingkat pemanfaatan yang berlebihan.

Tujuan restocking adalah untuk mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang seimbang, Keberadaan ikan pada suatu perairan akan memberikan manfaat baik bagi ekosistem pada perairan tersebut maupun bagi manusia sebagai bahan pangan. Restocking merupakan salah satu upaya untuk melestarikan sumber daya ikan di wilayah kabupaten Pinrang.

Kadiskan Pinang bersama Penyuluh (ft.atjo)
Kadiskan Pinang bersama Penyuluh (ft.atjo)

Penebaran kembali benih ikan nila (Restocking) dilakukan oleh kepala Dinas Perikanan kabupaten Pinrang, A. Muh.Taufik Arif, S.STP  bersama sejumlah staf, Penyuluh Perikanan, pemerintah setempat dan masyarakat desa Rajang. "Ikan yang ditebar dijaga kelestariannya oleh masyarakat sekitar, dan tidak ditangkap dengan cara yang tidak ramah lingkungan," harap  A. Muh. Taufik Arif.

Kepala Desa Rajang Kecamatan Lembang, Muhammad Abu menyampaikan terimakasih kepada pemerintah kabupaten Pinrang atas benih ikan yang ditebar. Beliau akan menyampaikan kepada warga masyarakat yang lain untuk menjaga kelestarian ikan tersebut dengan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan strum atau bahan kimia yang dapat merusak kelestarian ekosistem perairan. (Abdul Salam Atjo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun