C. Penggunaan Peralatan Pelindung:
Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung pribadi (PPE) seperti sarung  tangan listrik dan sepatu keselamatan.
D. Penerapan Standar Keselamatan:
 Perusahaan harus mengikuti standar keselamatan yang berlaku dan memastikan   bahwa prosedur-prosedur keselamatan listrik diikuti secara ketat.
Kecelakaan tersengat listrik adalah ancaman serius di tempat kerja di Indonesia. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan tindakan pencegahan yang diperlukan, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif. Pelibatan semua pihak dalam menjaga K3 tersengat listrik adalah langkah krusial untuk mencapai tujuan ini.