Mohon tunggu...
Abdul Rahman Saleh
Abdul Rahman Saleh Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pustakawan di Institut Pertanian Bogor

Bekerja di Perpustakaan IPB sejak tahun 1982 dan kini sudah menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama di perpustakaan yang sama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Rakornas Perpustakaan

15 Maret 2023   17:52 Diperbarui: 15 Maret 2023   17:58 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini artikel lawas yang saya tulis beberapa tahun yang lalu. Saya unggah di sini supaya lebih banyak yang bisa baca.

Beberapa hari yang lalu saya mendapat undangan dari panitia Rakornas. Sebelumnya saya ditelpon oleh ketua Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi (FPPTI)  yang meminta saya untuk menjadi salah satu pemakalah pada sesi paralel di Rakornas tersebut. 

Saya sih gak masalah dijadikan salah satu nara sumber dalam rakornas ini. Apalagi materinya mengenai sertifikasi dan akreditasi. Kebetulan saya terlibat di beberapa kegiatan yang berhubungan dengan standar, sertifikasi, dan akreditasi. Walaupun saya bukan pelaku, atau asesor. 

Saya pernah terlibat dalam penyusunan draft SKKNI. Itu lho, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Tentu dalam bidang perpustakaan. Saya juga anggota komite teknis bidang perpustakaan dan kepustakaan. Yang bertugas merancang Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang perpustakaan. 

Pun saya pernah ikut dan lulus dari pelatihan Auditor/Lead Auditor untuk ISO 9001. Yang mengganggu pikiran saya adalah Rakornas ini dilakukan tiap tahun dan mestinya menghasilkan rekomendasi. Tentu rekomendasi terkait masa depan perpustakaan dan pustakawannya. 

Rakornas sendiri merupakan kependekan dari Rapat Koordinasi Nasional. Rapat ya berarti rapat atau pertemuan untuk membicarakan atau menyelesaikan sesuatu persoalan. 

Koordinasi berarti bekerjasama. KBBI menjelaskan kata koordinasi sebagai perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur. 

Nasional ya berarti nasional atau seluruh negeri dalam hal ini ya seluruh wilayah Indonesia. Lalu apa masalahnya? Mengapa sampai mengganggu pikiran? Nah, ini dia. 

Seingat saya Pada Rakornas Pustakawan tahun lalu itu ada masalah krusial yaitu pembatasan jabatan pustakawan di perguruan tinggi negeri. Dengan dalih tidak ada formasi maka pustakawan di PTN tidak diperkenankan naik jabatan sampai pustakawan ahli utama. Atau posisi puncak pustakawan. 

Pada saat itu Sekjen Kemenristekdikti dalam presentasinya ''menjamin'' bahwa itu tidak benar. Artinya pustakawan di PTN diperbolehkan naik jabatan menjadi pustakawan ahli utama. 

Tapi kenyataan di lapangan tidak demikian. Beberapa pustakawan yang mengajukan naik jabatan ke jenjang pustakawan ahli utama tetap ditolak dengan alasan yang sama. Artinya Rakornas Pustakawan  tahun lalu belum bisa menyelesaikan persoalan yang dimunculkan untuk dicari penyelesaiannya. 

Pertanyaannya, apakah Rakornas tahun ini akan memunculkan kembali persoalan ini untuk dicarikan penyelesaiannya? Ataukah akan ada persoalan baru yang dimunculkan untuk dicarikan jalan keluarnya?

Saya tidak tahu apakah kita bisa mengajukan persoalan untuk dicarikan penyelesaiannya. Pada Rakornas kali ini. Atau Rakornas-rakornas yang lain di masa datang. Sebenarnya saya ingin mengusulkan agar Rakornas ini dimulai dengan kegiatan pra Rakornas. 

Dalam pra Rakornas ini dibicarakan masalah-masalah yang krusial yang perlu dicarikan penyelesaiannya. Pra Rakornas hendaknya diikuti oleh para pakar dan praktisi lapangan. Dimulai dengan mengidentifikasi rekomendasi Rakornas sebelumnya. Mengecek mana yang sudah selesai mana yang masih perlu tindak lanjut. 

Seperti pada penerapan ISO 9001, tinjauan ini selalu dilakukan. Terhadap persoalan yang belum diselesaikan akan dilakukan tindakan perbaikan. Dengan pra Rakornas maka butir-butir yang akan di rekomendasikan sudah siap. Sehingga pelaksanaan Rakornas menjadi efisien.

Rekomendasi sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan pustakawan di masa depan. Contoh rekomendasi yang kemudian membawa kemaslahatan bagi pustakawan dan perpustakaan serta dampaknya bagi masyarakat adalah rekomendasi tentang perlunya undang-undang perpustakaan. 

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Kongres PAPSI  ke I tahun 1956. PAPSI adalah Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia. Salah satu organisasi pustakawan yang kemudian bersama beberapa organisasi pustakawan yang lain (seperti PAPADI dan APADI) melebur menjadi IPI. Ikatan Pustakawan Indonesia. 

Terlaksananya rekomendasi tersebut memang sangat lama yaitu lebih dari 50 tahun. Namun seandainya tidak di rekomendasikan oleh kelompok pustakawan puluhan tahun yang lalu itu mungkin Undang-undang Perpustakaan tersebut tidak akan pernah ada.

Dengan dilaksanakannya pra-rakornas maka saat pelaksanaan Rakornas bisa lebih fokus pada penyampaian masalah-masalah aktual yang perlu diketahui oleh pustakawan. Tentu yang berujung kepada rekomendasi. 

Dengan demikian maka Rakornas akan lebih terasa maknanya bagi para peserta khususnya, dan bagi pustakawan Indonesia pada umumnya. (ARS, Bogor, 15 Maret 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun