Misalnya saja ada konsultasi riset, kolaborasi riset, kegiatan pemetaan keilmuan, penyusunan review literatur baik naratif maupun sistematik dan masih banyak lagi. Alhamdulillah kegiatan-kegiatan tersebut disetujui dan terbitlah Permenpan revisi yaitu Permenpan RB nomor 55 dan 56.Â
Sayangnya, beberapa hari kemudian terbit pula Permenpan 1 tahun 2023 yang salah satunya adalah menghapuskan pasal mengenai butir kegiatan. Harapan yang tadinya berdasarkan PermenpanRB nomor 55 bisa dijadikan dasar untuk menyusun kebutuhan formasi jabatan fungsional pustakawan yang memungkinkan membuka kran formasi pustakawan ahli utama di perguruan tinggai kelihatannya pupus sudah.
Tugas pustakawan menurut PermenpanRB nomor 1 tahun 2023 menurut penjelasan Asisten Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saya ikuti melalui live streaming sangat tergantung kepada ekspektasi pimpinan.Â
Nah.... kalau pimpinan memiliki ekspektasi kinerja di perpustakaan yang memerlukan jabatan pustakawan ahli utama, ya jabatan pustakawan ahli utama bisa diadakan.Â
Kalau menurut pimpinan tidak perlu ada ya kran tersebut akan tetap tertutup. Tidak akan bisa terbuka. Yang bisa membuka adalah pimpinan unit kerjanya, atau di perguruan tinggi adalah rektor. Wallahuaklam bissawab.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H