Mohon tunggu...
abdul muqid
abdul muqid Mohon Tunggu... Peternak - Mahasiswa Unej

Sukses membutuhkan pejuang tangguh yang tampa lelah mengalami kegagalan. Karena kegagalan merupakan terbukanya pintu kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian Dasar Ushul Fiqih dan Sejarah Perkembangannya

4 Juli 2020   11:43 Diperbarui: 28 Mei 2021   18:27 7282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Ushul Fiqh terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl (kaidah/ketentuan yang berlaku) dan fiqih (ilmu tentang hukum-hukum syara'). 

Jadi ushul fiqih adalah metode penggalian dan penetapan hukum islam yang berfungsi sebagai alat untuk menafsirkan ketentuan hukum syaria'ah. Adapun sumber utama Alqur an, hadits dan sumber kedua ijma' dan qiyas. 

Metode klasifikasinya secara bayani ( kaidah kebahasaan), ta'lify (illat/alasan penetapan hukum,dan istilahy (kemaslahatan dalam nash). tidak semua orang dapat diijtihadi dan berijtihad. 

Baca juga : Ruang Lingkup Ushul Fiqh

Keduanya harus memiliki kualifikasi khusus yang dapat memenuhi syarat sebagah ranah ijtihas maupun mujtahid. dalil-dalil yang bertentangan, atau disebut dengan at-ta'aruu al-'adillah.

Seorang mujtahid

Baca juga : Pentingnya Belajar Ilmu Ushul Fikih

 Sejarah perkembangan ushul fiqih

  • Fase pertumbuhan (610-632M)
  • Wahyu adalah sumber hukum utama pada masa Rasullullah dan bermusyawarah adalah untuk berijtihad masa sahabat
  • Fase perkembangan (632-661M)
  • Terjadi kreatifitas ijtihad sangat tinggi,hadits sebagai sarana umum,dan belum sistematis
  • Fase formulasi dan sistematisasi (661-950M)
  • Maraknya kaum intelektual muslim. Umumnya pada kerajaan abasyiah, lebih tepatnya pada masa empat imam.
  • Fase stagnansi (950-akhir abad 19)
  • Munculnya perpecahan wilayah,kolonialisme barat,fanatisme. 
  • Fase kebangkitan (abad 19-sekarang)
  • Kesadaran umat islam,keinginan untuk belajar yang mengikat,upaya pemurnian ajaran islam ahlu sunnah wal jamaah.
  • Perbadaan 
    • Lafadz dan dalil syara'
    • Perlu dalil khusus
    • Muncul sebelum fakta
    • Diterapkan menyeluruh
    • Diterapkan perbagiannya

Baca juga : Pengertian Ilmu Fikih, Ushul Fikih, dan Qawaid Fiqhiyah

Jika Adam Smith dijuluki sebagai bapak ekonom, maka Al imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i mendapat julukan bapak Ushul Fiqih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun