Pengertian Ushul Fiqh terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl (kaidah/ketentuan yang berlaku) dan fiqih (ilmu tentang hukum-hukum syara').Â
Jadi ushul fiqih adalah metode penggalian dan penetapan hukum islam yang berfungsi sebagai alat untuk menafsirkan ketentuan hukum syaria'ah. Adapun sumber utama Alqur an, hadits dan sumber kedua ijma' dan qiyas.Â
Metode klasifikasinya secara bayani ( kaidah kebahasaan), ta'lify (illat/alasan penetapan hukum,dan istilahy (kemaslahatan dalam nash). tidak semua orang dapat diijtihadi dan berijtihad.Â
Baca juga : Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Keduanya harus memiliki kualifikasi khusus yang dapat memenuhi syarat sebagah ranah ijtihas maupun mujtahid. dalil-dalil yang bertentangan, atau disebut dengan at-ta'aruu al-'adillah.
Seorang mujtahid
Baca juga : Pentingnya Belajar Ilmu Ushul Fikih
 Sejarah perkembangan ushul fiqih
- Fase pertumbuhan (610-632M)
- Wahyu adalah sumber hukum utama pada masa Rasullullah dan bermusyawarah adalah untuk berijtihad masa sahabat
- Fase perkembangan (632-661M)
- Terjadi kreatifitas ijtihad sangat tinggi,hadits sebagai sarana umum,dan belum sistematis
- Fase formulasi dan sistematisasi (661-950M)
- Maraknya kaum intelektual muslim. Umumnya pada kerajaan abasyiah, lebih tepatnya pada masa empat imam.
- Fase stagnansi (950-akhir abad 19)
- Munculnya perpecahan wilayah,kolonialisme barat,fanatisme.Â
- Fase kebangkitan (abad 19-sekarang)
- Kesadaran umat islam,keinginan untuk belajar yang mengikat,upaya pemurnian ajaran islam ahlu sunnah wal jamaah.
- PerbadaanÂ
- Lafadz dan dalil syara'
- Perlu dalil khusus
- Muncul sebelum fakta
- Diterapkan menyeluruh
- Diterapkan perbagiannya
Baca juga : Pengertian Ilmu Fikih, Ushul Fikih, dan Qawaid Fiqhiyah
Jika Adam Smith dijuluki sebagai bapak ekonom, maka Al imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i mendapat julukan bapak Ushul Fiqih.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H