Mohon tunggu...
abdul mukti
abdul mukti Mohon Tunggu... Dosen - dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

saya adalah peneliti dan penulis dibidang filsafat, pemikiran islam, politik dan sosial keagamaan. Aktif sebagai pembicara dan pengajar di berbagai kampus

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Cornelis, IKN, dan Suku Balik

21 Maret 2024   07:52 Diperbarui: 21 Maret 2024   08:01 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Proses pemindahan ibu kota negara ke pulau Kalimantan bukan tanpa hambatan. Kompleksitasnya bukan semata masalah ketercukupan anggaran pembangunan infrastuktur. Melainkan merambah pada masalah-masalah budaya kemasyarakatan terutama pada keberadaan Suku Balik tempat dimana mereka bermukim jauh sebelum Indonesia merdeka. 

Inti lokasi Ibu Kota Nusantara kebetulan persis berada di area pemikiman Suku Balik yaitu di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Suku Balik merupakan kelompok masyarakat yang mendiami tiga kawasan di Kecamatan Sepaku, yaitu di Kelurahan Sepaku, dan Pemaluan, serta Desa Bumi Harapan. Ketiga lokasi tersebut merupakan wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dan merupakan kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam penelitian Dio Pratama dkk (2024), secara geografis, Ibu Kota Negara terletak di sebagian Kabupaten Penajem Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2022, Sebelah selatan IKN berbatasan dengan Kecamatan Penajem Kabupaten Penajem Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajem Paser Utara. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sangasanga Kabuten Kutai Kartanegara. Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Dari penelusuran sejarah, nama kota Balikpapan di Kalimantan Timur berasal dari nama suku ini, "Balik" dan "Papan" yang berasal dari masyarakat suku Balik yang dahulu dikenal sebagai penyuplai papan untuk Kerajaan Kutai Kartanegara. Pada abad ke-18, suku Balik mengabdi kepada Kerajaan Kutai Kartanegara dan Kesultanan Paser.

Membaca masalah

Pembangunan IKN, mau tidak mau akan bersentuhan dengan keberadaan suku Balik dengan seluruh masalahnya seperti masalah kepemilikan tanah adat dan ancaman punahnya eksistensi kebudayaan Suku Dayak. Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Hairudin Alexander pernah menyampaikan potensi masalah dari ekses pembangunan IKN dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Geneva Swiss dalam forum Interactive Dialogue with the Expert Mechanism on the Right to Development, pada 18 Juli 2023. Ia hadir di forum ini selaku penerima fellow dari OHCHR Fellowship Program 2023.

Hairudin menegaskan bahwa Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menetapkan bahwa Pasal 23, Masyarakat Adat memiliki hak untuk menentukan prioritas pembangunan atas tanah dan wilayah adat, serta memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan untuk proyek pembangunan. Sementara undang-undang di tingkat nasional yang relevan dan peraturan ibukota baru memungkinkan pemerintah untuk mengambil tanah secara sewenang-wenang untuk kepentingan umum dan memungkinkan relokasi dan pemindahan Masyarakat Adat tanpa proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang tepat. 

Ia  menyatakan bahwa Masyarakat Adat Suku Balik di IKN adalah komunitas kecil yang memiliki mata pencaharian dan praktik tradisional. Semuanya terkait erat dengan wilayah adat dan bahasa yang terancam punah. Jika pemerintah secara paksa memindahkan dari wilayah adat, Masyarakat Adat berisiko kehilangan segalanya. Ini akan mewakili genosida seluruh pengetahuan tradisional Masyarakat Adat, budaya, warisan tak benda, dan identitas yang terkait dengan tanah leluhur.

Suara Cornelis: Kritis dan Solutif

Tidak hanya Hairudin dan banyak aktivis lingkungan dan kebudayaan, anggota komisi II DPR RI yang merupakan tokoh Dayak berpengaruh asal Kalimantan Barat, baru-baru ini kembali mengingatkan pemerintah dalam sebuah rapat kerja bersama Badan Otoritas IKN 18 Pebruari 2024. Mantan Gubernur Kalbar dua periode yang kini kembali duduk di Senayan setelah kembali di percaya masyarakat dalam pileg 2024 secara tegas dan lugas mengingatkan pemerintah agar dengan cermat memperlakukan keberadaan Suku Balik dalam eksistensinya sebagai suku asli di IKN. Ia mengingatkan pemerintah dengan mengingatkan peristiwa sejarah di dunia seperti pemusnahan suku Aborigin di Australia, Suku Indian di Amerika, dan suku Picking di Eropa. 

Tiga suku ini tersingkir akibat ivasi Eropa. Keberadaan suku Aborigin telah terpinggirkan manakala invasi bangsa Eropa secara besar-besaran dilakukan di Australia. Laman Human Rights mengungkap bahwa sesuai dengan data-data arkeologi, sebetulnya suku Aborigin sudah mendiami tanah Australia selama 65 ribu tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun