Mohon tunggu...
mujibmurtadha_
mujibmurtadha_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - mujibmurtadha, mahasantri Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta, sekaligus Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta.

Setiap tempat adalah sekolah, setiap orang adalah guru, setiap waktu adalah belajar._

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Plato ke Indonesia

18 Juni 2024   15:42 Diperbarui: 18 Juni 2024   15:54 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sejarah Indonesia, konsep negara hukum yang demokratis telah menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa kekuasaan negara tunduk pada hukum yang adil dan demokratis. Artikel ini akan menjelajahi bagaimana pengaruh pemikiran Barat, seperti konsep "Rechtsstaat" dari Jerman dan "Rule of Law" dari Inggris, membentuk sistem hukum Indonesia. 

Kita juga akan melihat bagaimana konsep-konsep ini diimplementasikan dalam konstitusi dan kebijakan nasional, serta refleksi tentang tantangan dan langkah-langkah ke depan untuk memperkuat prinsip-prinsip ini dalam pemerintahan Indonesia.

Pengaruh Awal Pemikiran Hukum

Pada masa lalu, masyarakat mulai menyadari betapa pentingnya hukum dalam mengatur kehidupan bersama. Hukum tidak hanya dianggap sebagai aturan yang harus diikuti, tetapi juga sebagai sesuatu yang berhubungan dengan moralitas dan keadilan. Hukum yang berlandaskan pada moralitas, keadilan, atau kebaikan harus dipimpin oleh seorang filsuf bijaksana yang memiliki pemahaman mendalam tentang keadilan dan kebaikan. 

Hal ini tertuang dalam sebuah buku berjudul "The Republic," yang ditulis oleh Plato sekitar tahun 380 SM. Plato, seorang filsuf terkenal yang hidup pada abad ke-4 SM, dalam bukunya mengemukakan konsep hukum sebagai penjelmaan dari cara berpikir yang benar, yang berlandaskan pada rasionalitas dan pengetahuan yang baik. Oleh karena itu, Plato percaya bahwa negara yang baik harus didasarkan pada hukum yang adil sehingga dapat menciptakan sebuah negara yang ideal.

Perkembangan Konsep Hukum di Eropa

Berabad-abad kemudian, pemikiran tentang hukum dan keadilan berkembang lebih lanjut di Eropa Kontinental. Seorang filsuf bernama Immanuel Kant dan seorang ahli hukum bernama Frederich Julius Stahl dari Jerman memperkenalkan konsep "Rechtsstaat," yang berarti negara hukum. Konsep ini secara tidak langsung dipengaruhi oleh ide-ide dasar Plato tentang hukum, moralitas, dan keadilan.

Di Inggris, konsep serupa dikenal dengan istilah "Rule of Law," yang menekankan pentingnya supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan hak-hak individu. Konsep ini diperkenalkan oleh A.V. Dicey dan kemudian dikritisi oleh Sir Ivor Jennings. Jennings berpendapat bahwa pandangan Dicey terlalu idealis dan mengabaikan realitas politik; menurutnya, konsep "Rule of Law" yang diuraikan oleh Dicey tidak sepenuhnya mencerminkan bagaimana hukum dan pemerintahan sebenarnya berfungsi dalam praktik. 

Bahkan di negara-negara Eropa Timur yang berideologi sosialis-komunis, muncul konsep "Socialist Legality," yang menekankan bahwa hukum harus mendukung ideologi sosialisme dan kepentingan kolektif, sering kali di bawah pengaruh langsung partai komunis.

Peran Lembaga Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun