lembaga internasional bernama International Commission of Jurists (ICJ) terdiri dari para hakim, pengacara, dan akademisi yang memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan dan aturan hukum di seluruh dunia. Mereka bekerja keras untuk menjelaskan dan merumuskan unsur-unsur "Rule of Law."Â
Selama periode itu, dunia sedang berada dalam era Perang Dingin, di mana terdapat persaingan ideologis yang tajam antara blok Barat yang demokratis dan blok Timur yang komunis. ICJ menyelenggarakan konferensi di berbagai kota dunia seperti Athena, New Delhi, Lagos, Rio de Janeiro, dan Bangkok.Â
Pada tahun 1957, mereka mengadakan pertemuan khusus di Chicago untuk membahas konsep "Rule of Law" seperti yang dipahami di dunia Barat. Dengan mengadakan pertemuan di Chicago, ICJ berusaha untuk mengukuhkan pemahaman ini dan menyebarkannya ke seluruh dunia.
Implementasi di Indonesia
Di Indonesia, konsep negara hukum dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Soepomo, seorang ahli hukum, menulis bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum, di mana negara harus tunduk pada hukum yang berlaku. Mengartikan hukum memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara, sehingga negara dan aparatnya harus menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum.Â
Utrecht, seorang pakar hukum, memperluas pemahaman tentang konsep negara hukum dengan membaginya menjadi dua jenis: negara hukum klasik yang identik dengan negara hukum formal, dan negara hukum modern yang identik dengan negara hukum dalam arti materiil.
Perkembangan Konsep Negara Hukum
Berbagai ahli hukum dan filsuf terus memperdebatkan dan mengembangkan konsep negara hukum. Joseph Raz, dalam bukunya "The Authority of Law," mengemukakan bahwa "Rule of Law" berarti masyarakat harus taat pada hukum dan diatur olehnya. Ini mengandung implikasi bahwa hukum harus jelas, dapat diprediksi, dan ditegakkan secara konsisten untuk semua individu dan lembaga dalam masyarakat.Â
Di sisi lain, Thomas Carothers dalam bukunya "Promoting the Rule of Law: In Search of Knowledge," memberikan definisi yang lebih luas. Menurutnya, "Rule of Law" adalah sistem di mana hukum dipahami oleh publik, jelas maknanya, dan diterapkan sama pada semua orang.Â
Dengan mempertimbangkan pandangan Joseph Raz dan Thomas Carothers, kita dapat memahami bahwa konsep "Rule of Law" tidak statis dan memiliki nuansa yang berbeda tergantung pada konteksnya. Namun, pada intinya, "Rule of Law" memegang peranan penting dalam menjaga kedamaian, keadilan, dan kestabilan dalam masyarakat, serta sebagai dasar untuk pembangunan sistem hukum yang efektif dan adil di berbagai negara.
Tantangan dan Implementasi di Indonesia