Jadi, Perubahan konstitusi Indonesia melalui amandemen yang penuh harapan membawa kesempurnaan walaupun menghadapi berbagai tantangan politik, ekonomi, dan tekanan eksternal. Perubahan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan memperbaiki sistem ketatanegaraan.
Referensi
- Sartono, K. E. (2009). "Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi". Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 9(1).
- Barus, S. I. (2017). "Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra Dan Pasca Amandemen". University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.
- Pobela, M. R. (2023). "Sejarah Konstitusi di Indonesia (Dari Masa ke Masa)". Jurnal Geocivic, 6(2), 139-152.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H