Kalau kita nyontek dan beralasan bahwa kita tidak tahu, apakah kita boleh bebas dari hukuman nilai nol? Kalau kita membunuh dan ketika ditangkap, kita mengatakan bahwa kita tidak tahu, bolehkah kita lepas dari hukum?
Kalau kita menodong orang karena hanya diberikan 1.000, lalu kita meminta maaf karena alasan khilaf, bisakah kita lepas dari social justice? Sebenarnya pertanyaan ini, sudah kita ketahui bersama-sama jawabannya. Artinya, HS tidak sedang bebas berpendapat. Tapi HS sedang melanggar hukum!
Sudah jelas sekali teori ini. Logika hukum harus kita kembangkan agar kita tidak jatuh terus di lubang yang sama. Jadi, jangan sekali-sekali kita bisa mengatakan bahwa apa yang kita kerjakan, itu kita tidak tahu. Jangan indifference alias acuh tak acuh terhadap apa yang menjadi ikatan hukum.
Ketidaktahuan kita tidak pernah melepaskan kita dari jerat hukum. Semua orang harus tahu ini. Maka sebelum bertindak, sebelum berkata-kata, pahami terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H