Mohon tunggu...
Abdul Manan
Abdul Manan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa administrasi publik UMMI SUKABUMI

Mahasiswa. Karyawan swasta. Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia

25 Juni 2022   11:38 Diperbarui: 25 Juni 2022   11:50 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Administrasi negara adalah penataan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah atau aparatur negara agar tujuan bernegara dapat tercapai secara efektif dan efisien. Sumber lain mendefinisikan administrasi negara sebagai suatu sistem yang dibuat sedemikian rupa sehingga bertujuan untuk mengatur proses pengelolaan organisasi kemasyarakatan, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan benar.

Jika suatu negara menganut demokrasi, maka penyelenggaraan negara tersebut berfungsi untuk mencapai tujuan negara sesuai dengan keinginan rakyatnya dan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Beberapa cita-cita bersama yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai warga negara antara lain keamanan, kemakmuran, perdamaian, dan keadilan. Dengan terwujudnya keinginan masyarakat maka kehidupan masyarakat akan lebih baik dan lebih aman serta tentram.

Dengan demikian, peran penyelenggara ketatanegaraan adalah memberikan pelayanan yang baik bagi kepentingan masyarakat. Agar tujuan penyelenggaraan negara dapat tercapai dengan baik, maka harus mencakup hal-hal sebagai berikut:

-Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial ini merupakan tindakan nyata dari masyarakat dengan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

-Tanggung jawab sosial
Tanggung jawab sosial merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan negara kepada masyarakat.

-Dukungan sosial
Dukungan sosial adalah dukungan yang diberikan oleh rakyat sebagai warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

-Kontrol sosial
Pendampingan sosial adalah pengendalian atau pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kegiatan penyelenggaraan negara agar pelaksanaannya berjalan dengan lancar.

Demikian maksud dan tujuan sistem ketatanegaraan, semoga bermanfaat.

Oleh karena itu, artikel ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah SANRI di Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun