Covid-19 menjadi bencana global yang tidak memilih targetnya berdasarkan pertimbangan agama, suku dan budaya serta aliran. Setiap person berpotensi terjangkit apabila kualitas imun tubuh tidak kuat, atau tidak menerapkan pola hidup sehat. Akibat atau dampak dari virus corona yang sangat mencolok dalam kehidupan keberagaman manusia, khusus umat Islam. Protokol kesehatan (Prokes) seperti jaga jarak memaksa pemerintah untuk memberikan anjuran untuk saat ini masjid tidak digunakan seperti biasanya, begitupun sekolah dan kampus ditutup.
Hal itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat termasuk sebagian umat Islam. Sebagian memahami bahwa penutupan tempat ibadah karena virus corona tersebut sesuatu yang seharusnya dan sewajarnya, memiliki pemahaman sebaliknya. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta itu, Moderasi beragama menjadi sesuatu yang mutlak dimaksimalkan dalam menghadapi dampak situasi yang tidak normal tersebut. Umat Islam harus mampu bersikap moderat dalam menjalani kehidupan keberagamannya.
Islam yang moderat dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrim, baik ekstrim kanan maupun ekstrim kiri dalam beragama. Masyarakat membutuhkan sebuah cara pandang, sikap, dan perilaku beragama moderat. Salahsatu kebiasaan Umat, khususnya di Indonesia yaitu melakukan kegiatan-kegiatan massal di masjid ataupun di tempat lain. Akan tetapi, kegiatan doa-doa massal tersebut di tengah pandemi covid-19 dibatasi dan dikurangi. Umat membutuhkan pendekatan khusus dalam melakukan edukasi agar tidak terjadi konflik internal umat dalam satu agama atau antar agama dalam menghadapai wabah covid-19, salah satunya dengan lebih aktif lagi mensosialisasikan gerakan moderasi beragama.
Meyikapi Covid-19 melalui moderasi beragama adalah dengan kaidah dalam maqashidus syariah tentang hifz (penjagaan). Dalam kaidah maqasid terdapat beberapa term, yaitu penjagaan agama (hifz al-din), penjagaan jiwa (hifz al-nafs), penjagaan (hifz al-aql), penjagaan keturunan (hifz al-nasab), serta penjagaan harta (hifz al-mal). Dalam kondisi Pandemi Covid-19, penjagaan terhadap jiwa menjadi sangat krusial, oleh karena itu berlaku kaidah darurat dalam menjalankan hukum atau syariat agama. Misalnya keseimbangan antara jasmani dan ruhani, menyeimbangkan kepentingan individu dan kemaslahatan bersama, maupun menyeimbangkan gaagasan ideal dengan kenyataan yang ada. Dalam menghadapi Pandemi Covid-19 keseimbangan tersebut diwujudkan dengan sikap menaati aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan dipadukan dengan doa serta kepasrahan hati dengan bertawakkal kepada Tuhan. Inilah aplikasi moderasi beragama dalam situasi Pandemi Covid-19, yang berdasarkan teologi yang moderat. Sehingga menyeimbangkan potensi kemanusiaan yang memiliki kesadaran dan ikhtiar untuk menghindari bahaya dengan kepasrahan kepada ketetapan Tuhan setelah semua ikhtiar telah dioptimalkan.
Pentingnya Hifz al-Nafs (menjaga jiwa) di Tengah Pandemi umat Islam lebih dituntut lagi untuk me-review kembali pandangan-pandangan kegamaannya. Hukum Islam memiliki fleksibilitas yang menjadi ruh dari pandangan-pandangan keagamaan yang sepatutnya kita jalankan. Setiap orang lebih khusus umat Islam harus prioritas sikap moderat dalam beragama pada masa pandemi covid-19 karena menjadi sebuah keharusan. Oleh karena itu, umat Islam alahkah baiknya lebih memahami menjaga keselamatan diri dan masyarakat luas harus diutamakan karena dalam hukum Islam memberikan pilihan rukhsah (keringanan) ketika umat dalam kondisi sulit. Di sisi lain, umat dituntut untuk lebih memahami fiqih di tengah wabah covid-19 dengan tidak meninggalkan fiqih konvensional. Maka dari itu, membangun moderasi beragama saat atau setelah pandemi covid-19 menjadi sebuah keharusan terutama relasi antara manusia dengan cara menghindari dan memutus penularan virus tersebut dengan berbagai cara. Pembiasaan diri untuk menerima sesuatu yang ditimbulkan oleh covid-19 dari berbagai aspek terutama pembiasaan beribadah umat.
Covid-19 menjadi bencana global yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat termasuk sebagian umat Islam. Islam yang moderat dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrim, baik ekstrim kanan maupun ekstrim kiri dalam beragama. Salahsatu kebiasaan Umat Islam, khususnya di Indonesia yaitu melakukan kegiatan-kegiatan massal di masjid ataupun di tempat lain. Meyikapi Covid-19 melalui moderasi beragama adalah dengan kaidah dalam maqashidus syariah tentang hifz (penjagaan). Dalam kondisi Pandemi Covid-19, penjagaan terhadap jiwa menjadi sangat krusial, oleh karena itu berlaku kaidah darurat dalam menjalankan hukum atau syariat agama. Sehingga menyeimbangkan potensi kemanusiaan yang memiliki kesadaran dan ikhtiar untuk menghindari bahaya dengan kepasrahan kepada ketetapan Tuhan setelah semua ikhtiar telah dioptimalkan.