Opini Oleh: Laode Abdul Majid 200501010156
Pasca tumbangnya Orde Baru, industri media massa Indonesia berkembang pesat, layaknya jamur di musim penghujan. Kebebasan pers yang semula terkekang mulai terbuka lebar, namun dengan kebebasan tersebut muncul tanggung jawab besar untuk menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik. Dalam rangka menata kebebasan pers agar tidak melampaui batas, pada 6 Agustus 1999, 24 dari 26 organisasi wartawan menandatangani Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) di Bandung, Jawa Barat. Kemudian, pada 14 Maret 2006, KEWI disempurnakan menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI), yang disetujui oleh 29 organisasi wartawan dan Dewan Pers. Hingga saat ini, KEJI menjadi pedoman bagi wartawan di Indonesia.
Kode Etik Jurnalistik pada dasarnya adalah pedoman moral dan profesional yang wajib dipatuhi oleh setiap jurnalis di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun, meskipun Kode Etik Jurnalistik telah ada, pelanggaran terhadapnya masih marak terjadi, baik di media arus utama maupun media digital.
Sebagai contoh, pada edisi 3 Maret 2024, Majalah Tempo menerbitkan liputan investigasi berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang dinilai melanggar beberapa prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik. Salah satu pelanggarannya adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban verifikasi informasi sebelum berita dipublikasikan. Akibatnya, liputan tersebut menyebarkan hoaks yang merugikan Kementerian Investasi/BKPM dan merusak kredibilitas media tersebut. Kasus ini menggambarkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik yang tepat untuk menjaga akurasi dan kepercayaan publik.
Pada dasarnya, Kode Etik Jurnalistik terdiri dari sepuluh prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap wartawan, di antaranya adalah:
- Kebenaran dan Akurasi
Setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus benar dan akurat. Wartawan bertanggung jawab untuk memverifikasi fakta-fakta sebelum berita diterbitkan. Verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan tidak merugikan individu atau kelompok tertentu.
- Kemerdekaan dan Independensi
Wartawan harus bebas dari pengaruh pihak mana pun, baik itu pemerintah, kepentingan politik, maupun kepentingan komersial. Dengan demikian, mereka dapat melaporkan berita secara objektif dan independen, tanpa adanya intervensi eksternal.
- Keadilan dan Keseimbangan
Media harus menyajikan berita secara adil dan seimbang, dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan tanggapan. Hal ini mengharuskan jurnalis untuk menghindari bias dan memastikan bahwa berita yang disajikan mencakup berbagai perspektif yang ada.
- Keberagaman dan Inklusivitas
Media harus mencerminkan keberagaman sosial, budaya, dan politik di masyarakat. Ini termasuk memberikan ruang bagi kelompok-kelompok yang kurang terwakili atau terpinggirkan dalam masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka. Dengan mencerminkan keragaman ini, media dapat berperan dalam menciptakan inklusivitas sosial.
- Kehormatan dan Kehidupan Pribadi
Wartawan wajib menghormati kehidupan pribadi individu dan menghindari pelanggaran privasi, kecuali jika ada alasan kuat yang berkaitan dengan kepentingan publik. Prinsip ini mengingatkan kita untuk berhati-hati dalam menyeimbangkan antara kepentingan informasi dengan hak privasi seseorang.
- Kewaspadaan dan Kritisisme
Wartawan harus selalu waspada dan kritis terhadap informasi yang diterima, baik dari sumber langsung maupun melalui kanal-kanal lain. Mereka harus memastikan bahwa informasi yang diterima tidak mengandung bias atau manipulasi yang dapat menyesatkan publik.
- Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
Wartawan bertanggung jawab atas semua karya jurnalistik yang diterbitkan dan harus siap mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat dan profesi mereka. Dalam hal ini, akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa setiap berita yang disajikan tidak menyesatkan atau merugikan.
- Perlindungan Sumber
Wartawan sering kali bergantung pada sumber anonim atau yang ingin menjaga kerahasiaannya. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis harus melindungi identitas sumber tersebut, kecuali jika ada alasan kuat untuk mengungkapkan informasi tersebut. Ini penting untuk memastikan kebebasan berbicara dan melindungi individu dari ancaman atau represi.
- Keteladanan dan Etika
Wartawan harus menjadi contoh dalam perilaku dan profesionalisme. Mereka harus senantiasa mengikuti kode etik jurnalistik dan menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi. Etika jurnalistik harus menjadi dasar setiap keputusan yang diambil dalam proses peliputan dan penerbitan berita.
- Kesetiaan kepada Publik
Prinsip yang paling mendasar dalam jurnalisme adalah kesetiaan kepada publik. Wartawan harus selalu mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau lembaga. Kepercayaan publik adalah hal yang sangat berharga dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Dengan memahami dan mengikuti prinsip-prinsip ini, jurnalis dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap media massa sebagai penjaga kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, penting bagi setiap praktisi media untuk tidak hanya mengedepankan kebebasan dalam menyampaikan informasi, tetapi juga bertanggung jawab dalam memastikan bahwa informasi yang disampaikan memenuhi standar moral dan profesional yang tinggi.
Masyarakat, sebagai konsumen media, juga harus lebih kritis dalam menyaring informasi yang diterima. Pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik akan membantu mereka untuk lebih bijak dalam menilai kualitas berita yang mereka terima, serta menghindari terjebak dalam informasi yang tidak terverifikasi atau bahkan hoaks. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa media tetap menjadi pilar yang kuat dalam menjaga kebenaran, keadilan, dan transparansi di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H