Menurut Komisioner KY Taufiqurahman Sauri komentar negativenya yang tersebar di media adalah terkait dengan putusan yang dibuat oleh hakim Sarpin. Jadi bukan menyerang hakim Sarpin secara pribadi. Taufiqurahman Sauri juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal hakim Sarpin sebelum ada sidang praperadilan Budi Gunawan. Namun demikian, menurut Sarpin perbuatan kedua tersangka tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
[caption caption="Hakim Sarpin Melaporkan Komisioner KY ke Bareskrim POLRI (Sumber cnnindonesia.com)"]
Sepertinya para Komisioner KY lupa atau pura-pura lupa bahwa mereka adalah hakimnya para hakim. Logikanya sangat sederhana, jika para hakim tidak boleh mengomentarinya putusannya dimuka publik maka menjadi aneh jika KY sudah mengumbar putusannya ke muka publik sebelum sidang kode etik digelar. Sebelum dilaporkan oleh Sarpin, Komisioner KY sering bertingkah seperti malaikat yang suci. Mereka sering menjatuhkan vonis melalui media sebelum pemeriksaan digelar. Kini setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka, mereka menolak mundur. Padahal saat BG ditetapkan sebagai tersangka mereka paling getol memaksa agar BG segera mundur dari POLRI. Mulutmu harimaumu...
Kasus simalakama lainnya terkait dengan perseteruan Prof Romli vs AKtivis ICW. Seperti telah diberitakan diberbagai media, selain Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan hakim Sarpin, Bareskrim juga sedang membidik dua aktivis ICW Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo atas laporan Prof Romli. Keduanya sudah 2 kali mangkir dari panggilan Bareskrim. Karenanya, Prof Romli meminta kepada Bareskrim untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo.
[caption caption="ICW mengancam Prof Romli"]
Anehnya, bukannya mendatangi Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasusnya, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo justru meminta perlindungan kepada Dewan Pers. Keduanya meminta kepada Dewan Pers agar kasusnya dengan Prof Romli cukup diselesaikan dengan UU PERS bukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Entahlah, logika apa yang digunakan oleh Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo dalam menghadapi gugatan Prof Romli. Selain menghadapi Prof Romli, ICW juga sedang dikuliti oleh Indra J Piliang terkait dengan dana asing dan dana APBN yang setiap tahunnya dinikmati oleh ICW. Menurut Indra J Piliang, selama ini ICW dan NGO lainnya berlomba-lomba menempatkan orang-orangnya duduk di BUMN agar pundi-pundi kas organisasinya semakin gemuk.
Mulutmu harimaumu, berani bicara seharusnya berani pula untuk bertanggungjawab.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H