Akuntansi adalah sistem keuangan yang menyediakan informasi yang memadai kepada pengguna yang berkepentingan untuk pengambilan keputusan dan di mana akuntan profesional berperan besar untuk memastikan keaslian informasi melalui audit atau konsultasi. Akuntansi bertanggung jawab atas pelaporan keuangan yang sehat, pengelolaan sumber daya keuangan yang efektif untuk membantu investor, kreditor, karyawan, komunitas bisnis serta pemerintah dalam mengambil keputusan. Investor dan pihak-pihak yang berkepentingan kehilangan kepercayaan ketika akuntan profesional tidak dapat memberikan informasi keuangan aktual melalui pelaporan keuangan.Â
Akuntan profesional perlu berpengalaman sedemikian rupa sehingga meningkatkan keterampilan keuangan kliennya. Seorang akuntan profesional dapat berupa karyawan tetap, mitra, direktur, manajer pemilik, atau sukarelawan yang bekerja untuk satu atau lebih organisasi pemberi kerja. Akuntan harus memiliki keterampilan tinggi dalam mengeluarkan opini profesional. Akuntan yang berkualifikasi profesional dapat menjalankan tanggung jawabnya secara akurat dan transparan untuk memberikan informasi berkualitas yang diminta oleh pengguna informasi tersebut. Akuntan harus menjaga aktivitas profesionalnya dalam pelaporan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang berlaku memandu akuntan profesional untuk memberikan laporan keuangan yang akurat dengan mencakup isu-isu seperti independensi audit, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, dan peningkatan pengungkapan keuangan.Â
Pelaporan keuangan mengikuti kerangka konseptual yang didasarkan pada beberapa peraturan dan regulasi standar. Peraturan dan regulasi ini harus dipatuhi oleh akuntan profesional dalam pelaporannya. Keputusan manajerial dan keuangan suatu perusahaan tergantung pada keandalan informasi akuntansi yang diberikan oleh akuntan profesional. Tanggung jawab seorang akuntan profesional tidak hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau pemberi kerja, namun harus memenuhi tanggung jawab semata-mata untuk kepentingan publik dengan mengikuti kode etik yang direkomendasikan. Kode etik untuk kode etik perusahaan dibangun dimana perusahaan dapat diaudit secara etis untuk kepatuhannya. Kode etik adalah seperangkat standar atau aturan yang terdiri dari integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.Â
Budaya dan lingkungan organisasi membantu akuntan untuk memberikan laporan keuangan yang baik dengan menjaga kode etik. Lima aspek prinsip etika mencoba mencerminkan nilai-nilai utama yang dianut oleh kelompok kepentingan yang dilayani oleh akuntan profesional. Seorang akuntan profesional harus mematuhi kode etik yang disyaratkan. Akuntan profesional tidak boleh membiarkan adanya bias, konflik kepentingan, atau pengaruh orang lain yang tidak semestinya. Kegagalan etika menyebabkan informasi yang menyesatkan dan bias dalam pelaporan. Kode etik memandu akuntan profesional untuk menyelaraskan praktik akuntansi dengan mengikuti aturan dan regulasi akuntansi. Kegagalan etis adalah suatu keputusan buruk yang secara sengaja atau tidak sengaja melanggar suatu hukum atau melanggar prinsip-prinsip kode etik atau perilaku. Kegagalan etis disebabkan oleh kurangnya prinsip-prinsip operasional atau kesediaan untuk meninggalkan prinsip-prinsip dalam menghadapi tekanan persaingan.Â
Pendidikan etika adalah kebajikan yang membantu mempelajari perilaku etis dan memberikan motivasi serta pengembangan moral kepada akuntan profesional. Akuntan profesional tidak hanya menjadi akuntan tetapi juga berperan sebagai auditor di berbagai organisasi. Setiap perusahaan tercatat harus melakukan audit undang-undang setiap tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Â
Selain itu, setiap perusahaan harus melakukan audit keuangan setiap tahun. Dalam konteks ini, akuntan profesional bertanggung jawab dalam melaksanakan auditnya dan harus menyusun etika dan profesionalismenya untuk tujuan tersebut. Dalam penelitian ini kami mencoba mengeksplorasi ancaman terhadap penerapan kode etik akuntan profesional dalam pelaporan keuangan. Investor membutuhkan laporan audit yang benar dan adil dari suatu organisasi yang membantu mereka membuat keputusan investasi.Â
Akuntan profesional perlu menjalankan kode etik dengan baik untuk mengukur posisi keuangan dan kinerja suatu perusahaan. Orientasi etika sangat diperlukan bagi akuntan profesional untuk memberikan layanan berkualitas dalam pelaporan dengan mengikuti kode etik. Investor, kreditor, karyawan dan komunitas bisnis lainnya serta pemerintah dan masyarakat dapat mengandalkan aktivitas akuntan profesional dalam bisnis.Â
Seorang akuntan membutuhkan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memberikan nilai riil akun dalam pelaporan. Akuntan profesional mungkin bertanggung jawab untuk menyediakan manajemen keuangan yang efektif dan bimbingan yang kompeten dalam berbagai hal terkait bisnis. Akuntan profesional harus memiliki kompetensi seperti pengetahuan bisnis, keterampilan interpersonal, keterampilan TI, kualitas pribadi, penyedia informasi, pendukung keputusan untuk memberikan laporan audit pandangan yang benar dan adil.Â
Perilaku nyata akuntan profesional dalam pelaporan bergantung pada beberapa hal seperti independensi, menghadapi ancaman, konflik kepentingan, kode etik, bukti yang memadai, informasi perpajakan, data transaksi yang memadai, laporan keuangan terkini, sistem pengendalian internal, dll. Jika masalah ini menyesatkan, akuntan profesional tidak dapat memberikan laporan audit yang benar dan adil. Akuntan harus mengadopsi peraturan dan regulasi modern dalam pelaporan dengan etika kehati-hatian. Tanpa pemeriksaan yang tepat terhadap permasalahan tersebut, akuntan profesional tidak akan mampu memberikan laporan keuangan yang benar dan akurat dalam pelaporannya.Â
Lalu apakah Kode Etik untuk Akuntan dapat diterapkan dalam penyampaian Laporan Keuangan?
Harus disadari, praktik akuntansi di Indonesia belum sepenuhnya dikatakan benar. Masih banyak pelanggaran etika profesi, proses transaksi bisnis yang tidak sesuai standar, hingga fraud dan penyimpangan. Di dunia audit misalnya, hingga saat ini persoalan kualitas audit masih menjadi PR semua orang, baik regulator, profesi, hingga pelaku di industri. Terbitnya regulasi baru belum serta-merta menjamin dunia audit Indonesia terbebas dari semua itu. Masalah pengawasan, baik oleh pemerintah maupun organisasi profesi yang tidak maksimal, dimanfaatkan oleh pelaku dan klien yang tidak bertanggung jawab, ditengarai menjadi penyebab praktik-praktik seperti itu masih terjadi hingga hari ini. Laporan audit menjadi objek yang diperjualbelikan. Kepentingan klien yang berkolaborasi dengan akuntan publik tanpa etika dan integritas, menyeret laporan keuangan yang harusnya dipercaya sebagai sumber informasi bagi para pengambil keputusan, menjadi hanya tumpukan kertas tanpa makna.
Kondisi ini jelas berbahaya. Perekonomian bangsa menjadi taruhannya. Regulator harus segera berbenah, melakukan pengawasan dengan efektif dan maksimal. Organisasi profesi juga harus bertanggung jawab agar anggotanya tidak melakukan praktik tercela itu. Jangan biarkan ekonomi Indonesia hancur karena semuanya sudah berada pada zona nyaman. Akuntan harus berbuat sesuatu, secepatnya. Selain menjadi problem solver dalam sebuah permasalahan, akuntan tanpa integritas dan etika justru akan menjadi beban perekonomian. Ketika semua pihak bergantung pada informasi yang disediakan akuntan, akan berbahaya jika ternyata sang penyedia informasi justru menjadi "pagar makan tanaman" yang membawa keruntuhan ekonomi dalam skala masif.
Di sinilah letak pentingnya profesi. Melalui profesi, integritas dan transparansi bisa ditegakkan melalui kode etik yang dijaga secara sungguh-sungguh. Melalui profesi pula, praktik-praktik terbaik di dunia akuntansi dapat dijaga secara berkelanjutan sehingga menghasilkan sebuah proses ideal dalam sistem perekonomian. Praktik-praktik terbaik itu sebut sebagai "sustainable accounting practices" akan menjadi solusi jangka panjang bagi siklus krisis ekonomi yang akhir-akhir ini selalu berulang.
Ada beberapa hal yang tercantum dalam kode etik dan wajib dipatuhi oleh semua anggota. Berikut kode etik profesi akuntansi yang harus dimiliki setiap akuntan salah satunya adalah tanggung jawab. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, seorang akuntan harus senantiasa berpijak pada pertimbangan moral dan profesionalitas disetiap kegiatan/aktivitas yang dilakukan. Seorang akuntan sekurang--kurangnya harus peka terhadap klien. Dengan tanggung jawab penuh, semua laporan tersaji sesuai kebutuhan. Karenanya, pertimbangan moral menjadi salah satu cara untuk menjaga kepercayaan dan mutu dari kinerja.
Selanjutnya adalah integritas. Demi menjaga kepercayaan publik seorang akuntan haruslah mempunyai integritas yang tinggi. Dengan integritas ini, seseorang akan senantiasa memberikan pelayanan dengan jujur tanpa ada unsur keuntungan pribadi. Karena bagi mereka yang memiliki integritas tinggi, perbedaan dan kesalahan secara tidak sengaja masih bisa ditoleransi, namun tidak dengan kecurangan. Akuntan juga harus memiliki sifat mandiri. Sikap mandiri bukan berarti bekerja sendiri, namun akuntan bisa berdiri sendiri. Artinya, akuntan bisa membuat laporan keuangan tanpa pengaruh pihak luar. Jika bekerja dalam tim, akuntan tetap mampu menyajikan laporan dengan baik. Kemandirian sangat dibutuhkan oleh akuntan, agar kelak dapat menunjang karirnya sebagai auditor.Â
Nilai selanjutnya yang harus dimiliki adalah objektivitas. Seluruh akuntan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, akuntan harus bersikap objektif. Dalam artian, mereka harus bebas dari berbagai benturan kepentingan yang berhubungan dengan kewajiban profesionalnya. Mereka tidak boleh memihak salah satu pihak, agar data yang disajikan benar-benar aktual. Bila akuntan berat sebelah, laporan yang disajikan terkesan subjektif. Akuntan juga harus memiliki sifat rahasia. Mengingat akuntan adalah profesi yang berhubungan langsung dengan data keuangan, mereka juga harus mampu memegang prinsip kerahasiaan. Dalam artian, tidak boleh mengungkapkan informasi pada pihak manapun, terlebih jika tanpa persetujuan atau tanpa wewenang secara spesifik. Kecuali, jika memang harus mengungkapkannya karena kewajiban hukum atau tanggung jawab profesional. Selain itu, juga tidak dibenarkan untuk menggunakan informasi rahasia tersebut sebagai sarana mendapatkan keuntungan bagi pribadi maupun pihak ketiga.
Akuntan juga harus memenuhi standar teknis yang berlaku. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Internasional Federation of Accountants telah mengatur standar teknis dalam menyajikan laporan keuangan. Para akuntan wajib bekerja sesuai standar yang sudah ditetapkan. Ini bukan hanya memenuhi kebutuhan klien, tetapi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap dirinya. Bukan tidak mungkin akuntan lebih dipercaya oleh klien besar. Nilai selanjutnya adalah kepentingan publik. Setiap anggota profesi akuntansi senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu cirinya adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat. Di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, dan sebagainya bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam menjalankan fungsi bisnis.
Dan yang terakhir akuntan harus memiliki nilai kompetensi. Apapun profesinya, seseorang tentu dituntut untuk kompeten atau ahli. Begitu pula dengan akuntan harus kompeten dalam mengolah transaksi keuangan. Dalam bekerja, akuntan harus hati-hati dalam menghitung dan menyajikan data. Ini untuk mencegah mereka terjebak pada fraud atau penipuan. Bukan cuma itu, mereka bisa mempertanggungjawabkan laporan yang diberikan. Karenanya, seorang akuntan harus selalu bersedia mengasah pengetahuan dan keahlian serta bertindak cermat dalam menjalankan jasa profesionalnya.
Di Indonesia masih banyak pelanggaran etika profesi, proses transaksi bisnis yang tidak sesuai standar, fraud dan penyimpangan. Di dunia audit misalnya, hingga saat ini persoalan kualitas audit masih menjadi PR semua orang, baik regulator, profesi, hingga pelaku di industri. Terbitnya regulasi baru belum serta-merta menjamin dunia audit Indonesia terbebas dari semua itu. Kesimpulannya jika profesi akuntan sadar diri untuk menerapkan kode etik profesi akuntansi dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya dapat meminimalisir skandal akuntan yang terjadi yang akan menyebabkan krisis perekonomian baik secara langsung maupun dimasa yang akan datang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H