Mohon tunggu...
Abdullah Zain
Abdullah Zain Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Mahasiswa Universitas Diponegoro

In Harmonia Progressio

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penelitian Mahasiswa Dapat Menentukan Arah Kebijakan Pemerintah

5 Juni 2021   20:20 Diperbarui: 5 Juni 2021   20:33 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian mahasiswa ketika melakukan penelitian baik dalam bentuk Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, ataupun Disertasi mungkin hanya berorientasi pada kelulusan. Sebagian dari mereka bahkan tidak berpikir akan sejauh mana dampak atau manfaat dari pada penelitian yang mereka buat selain untuk dirinya sendiri.

Saya pun awalnya demikian, tinggal di kota kecil dengan hegemoni salah satu partai politik yang berkuasa, menjadikan saya tidak pernah terbesit bahwa penelitian yang selama ini mahasiswa lakukan akan menjadi bahan pertimbangan penentu arah kebijakan pemerintah di kota kecil tersebut.

Sebagai gambaran, dalam melakukan penelitian atau hanya sekadar mengambil data dari instanasi pemerintah, harus melalui rule yang tidak mengenal kompromi, yaitu pengajuan rekomendasi penelitian ke BP3D (Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah) dengan persyaratan surat resmi dari instansi yang menaungi lengkap dengan proposal penelitian.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi penelitian dari BP3D, kemudian diajukan ke KESBANGPOL (Kesatuan Bangsa dan Politik) dengan persyaratan yang sama untuk mendapatkan ijin yang nantinya dapat digunakan sebagai tiket guna melakukan penelitian di instansi yang akan dituju.

Dalam praktik memang demikian, ketika saya berkunjung ke beberapa instansi pemerintah di kota kecil tersebut, maka akan ditanya mengenai surat ijin dari KESBANGPOL. Dan awalnya saya berpikir bahwa mereka hanya menjalankan sistem birokrasi saja, tanpa mempedulikan apa yang sebenarnya mahasiswa lakukan.

Namun ternyata tidak demikian, pada salah satu penelitian saya yang bergelut dalam bidang agraria, ketika hendak mengambil surat rekomendasi di BP3D, saya dibriefing oleh salah satu pegawai instansi tersebut.

Permohonan yang saya ajukan hanya untuk penelitian di BPN (Badan Pertanahan Nasional), DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman), dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tapi pada surat rekomendasi yang diterbitkan ada 2 instansi tambahan, yaitu DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan Dinas Pertanian. Saya disarankan untuk menganalisis dari berbagai instansi tersebut.

Bukan tanpa sebab beliau menyarankan demikian, ternyata proposal penelitian yang saya ajukan benar-benar dibaca, dan ditebak arah outputnya bakal bagaimana. Maka beliau menyarankan pondasi bahan bakar yang bagus untuk penelitian tersebut bagaimana. Pantas saja kalimat demi kalimat yang beliau lontarkan sangat sistematis dan sarat akan poin-poin penting. Jadi, bukan asal ceplos.

Setelah berdialog sekali duduk, saya diwanti-wanti untuk menyerahkan salinan hasil penelitian yang telah selesai. Bukan hanya sebagai arsip, karena nantinya ketika pemerintah setempat hendak membuat kebijakan atau regulasi, BP3D inilah yang berperan. Dan arsip dari hasil penelitian yang berkaitan akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan.

Wajar saja, karena bidang agraria yang saya teliti sangat erat kaitanya dengan lika-liku peta jalan regulasi dalam kota kecil tersebut, kota yang sedang berkembang, dan sangat berpotensi untuk melahirkan terobosan-terobosan dalam kebijakan yang akan dijalankan.

Seperti pada umumnya, kebijakan pemerintah dibuat berdasarkan tingkat urgensi dan relevan, jadi tidak asal-asalan, bila terkesan ada yang di prioritaskan atau ada yang dikorbankan, bakal ada evaluasi akan hal tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun