Objek yang dikaji sosiologi hukum itu ada 2 yaitu pertama ada objek material: mengenai kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan manusia yang memengaruhi kesatuan hidup masyarakat sendiri. Kemudian yang kedua ada objek formal yang berisi tentang bagaimana cara manusia berinteraksi dalam masyarakat.
Sosiologi berdasarkan yuridis empiris yaitu diperoleh langsung dari objeknya (secara nyata), sedangkan yuridis normatif itu aturan hukum boleh atau tidak boleh dilakukan artinya berdasarkan aturan atau hukum materiil.
Untuk materi mazhab pemikiran hukum (positivisme), bahwa dalam positivisme tidak mengenal spekulasi, semuanya berdasarkan data empiris. Aliran ini menyatakan bahwa ilmu-ilmu alam (empiris) itu sebagai sumber pengetahuan yang benar dari suatu metafisik. Aliran ini menolak keras gagasan yang tidak dibuktikan secara ilmiah atau fanatik dan mitos. Dalam hal ini dipelopori oleh august  comte (dia berpendapat cara pandang dunia berdasarkan sains).
Berdasarkan materi sociological jurisprudence hal ini berbanding terbalik dengan positivisme. Ini mempelajari mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Jadi hukum itu harus mencerminkan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam mazhab pemikiran hukum living law menjadi bagian penting dalam sistem hukum Indonesia, meskipun hukum formal terus berkembang artinya dalam hukum adat itu contoh konkretnya dari bagaimana hukum yang hidup di masyarakat beroperasi secara paralel dengan sistem hukum formal.
Pada bab pemikiran Emil durkhem ibnu kaldun ada 3 tingkatan masyarakat:
1. Primitif; belum mengenal peradaban, hidupnya masih berpindah pindah tempat.
2. Desa; kehidupannya sederhana dan sudah menetap.
3. Kota; sudah berperadaban, mata pencaharian sebagai pedagang dan perindustrian.
Pada efektivitas hukum ada faktor yang memengaruhinya;
1. Kaidah hukum, harus memenuhi rasa keadilan.
2. Penegak hukum harus profesional dan memiliki integritas.
3. Sarana prasarana yang bisa dimanfaatkan dan berfungsi.
4. Kesadaran hukum masyarakat artinya sdm nya harus baik.
Kemudian ada beberapa metode sosiologi:
1. Metode deskriptif yang artinya memvisualisasikan
2. Metode komparatif: membandingkan sistem hukum 1 dengan hukum yang lain
3. Metode eksperimental : menggunakan pengujian
4. Metode ekspanatori
5. Metode historis komparatif
6. Metode fungsionalisme: dengan menggunakan fungsi atau peran dalam masyarakat
7. Metode studi kasus
8. Metode survei
Kemudian kritik dalam perkuliahan bahwa dalam perkuliahan banyak mahasiswa yang kurang persiapan sebelum diskusi, sehingga kesulitan untuk memberikan kontribusi yang berarti.
Sarannya bahwa mahasiswa perlu menyusun jadwal belajar yang teratur dan disiplin. Sisihkan waktu untuk membaca materi sebelum perkuliahan dimulai agar diskusi dalam kelas aktif.
Proyeksi kedepan saya setelah mempelajari sosiologi hukum: berharap memahami lebih tentang fungsi hukum dalam konteks sosial. Dan berkontribusi secara aktif dalam menciptakan perubahan positif di lingkungan sosial.
Semoga ilmu dari yang saya uraikan diatas bisa berguna bagi kita semua,Aamiin Aamiin ya robal alamin.
TULISKANÂ
1. Tuliskan apa yang anda kehendaki dalam mata Kuliah sosiologi hukum!. pada mata kuliah Sosiologi Hukum yang hendak menyampaikan dimensi sosial kemasyarakatan pada berlakunya hukum. Oleh sebab itu, pada dasarnya merupakan dasar bagi siapa pun untuk mengetahui lebih substansif lagi tentang hubungan keterkaitan antara hukum dan gejala-gejala sosial yang terjadi selama ini. Pemikiran-pemikrian kritis yang disampaikan pada setiap materi ini merupakan pembuka wawasan terutama bagi siapa pun yang tertarik mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat, tidak terjebak pada ranah positivisme semata
2. Pelajaran yang anda dapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum, Sosiologi ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat dan pengetahuan kemasyarakatan dalam perjalannya banyak berinteraksi dengan ilmuilmu lain, termasuk ilmu hukum. Sosiologi hukum saat ini sedangberkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positifyang berlaku artinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktudan tempat, dengan bantuan factor kemasyarakatan, ruang lingkup, objekatau tujuan sosiologi hukum meliputi Pertama, pola tingkah laku anggotamasyarakat. Sejauh mana hukum membentuk perilaku atau, sebaliknya,jenis perilaku apa yang dapat membentuk hukum. Efektivitas hukum dalam perspektif sosiologi hukum bukan hanya masalahkepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang bagaimana hukum berfungsisebagai cerminan nilai-nilai sosial, budaya, dan aspirasi masyarakat. Hukum yangefektif adalah hukum yang mampu menyeimbangkan antara norma yang diatur dankenyataan sosial yang kompleks, sehingga hukum dapat diterima secara luas danmenjalankan fungsi pengendali sosialnya dengan baikDalam era globalisasi dan modernisasi, tantangan terhadap efektivitas hukum semakinmeningkat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang dinamis dan adaptif yang tidakhanya fokus pada aturan hukum, tetapi juga pada integrasi nilai sosial dan peningkatankesadaran hukum dalam masyarakat. Melalui pemahaman yang mendalam terhadapsosiologi hukum dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, diharapkanhukum dapat berperan lebih efektif dalam menciptakan keadilan sosial dan ketertiban yangberkelanjutan.
3. Apa kritik  dalam perkuliahan Sosiologi Hukum, dalam perkuliahan sosiologi hukum banyak mahasiswa yang kurangnya berkontribusi sehingga sulitnya untuk berdiskusi.
4. Apa masukan anda dalam perkuliahan Sosiologi Hukum, masukan saya dalam mata kuliah soshum ini yaitu mahasiswa harus ada persiapan banyak membaca buku agar tidak kebingungan dalam berdiskusi.
5. Apa proyeksi anda ke depan pasca mempelajari materi sosiologi hukum: saya berharap lebih memahami cara berdiskusi pada mata kuliah sosiologi hukum ini dan berkontribusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H