Objek yang dikaji sosiologi hukum itu ada 2 yaitu pertama ada objek material: mengenai kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan manusia yang memengaruhi kesatuan hidup masyarakat sendiri. Kemudian yang kedua ada objek formal yang berisi tentang bagaimana cara manusia berinteraksi dalam masyarakat.
Sosiologi berdasarkan yuridis empiris yaitu diperoleh langsung dari objeknya (secara nyata), sedangkan yuridis normatif itu aturan hukum boleh atau tidak boleh dilakukan artinya berdasarkan aturan atau hukum materiil.
Untuk materi mazhab pemikiran hukum (positivisme), bahwa dalam positivisme tidak mengenal spekulasi, semuanya berdasarkan data empiris. Aliran ini menyatakan bahwa ilmu-ilmu alam (empiris) itu sebagai sumber pengetahuan yang benar dari suatu metafisik. Aliran ini menolak keras gagasan yang tidak dibuktikan secara ilmiah atau fanatik dan mitos. Dalam hal ini dipelopori oleh august  comte (dia berpendapat cara pandang dunia berdasarkan sains).
Berdasarkan materi sociological jurisprudence hal ini berbanding terbalik dengan positivisme. Ini mempelajari mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Jadi hukum itu harus mencerminkan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam mazhab pemikiran hukum living law menjadi bagian penting dalam sistem hukum Indonesia, meskipun hukum formal terus berkembang artinya dalam hukum adat itu contoh konkretnya dari bagaimana hukum yang hidup di masyarakat beroperasi secara paralel dengan sistem hukum formal.
Pada bab pemikiran Emil durkhem ibnu kaldun ada 3 tingkatan masyarakat:
1. Primitif; belum mengenal peradaban, hidupnya masih berpindah pindah tempat.
2. Desa; kehidupannya sederhana dan sudah menetap.
3. Kota; sudah berperadaban, mata pencaharian sebagai pedagang dan perindustrian.
Pada efektivitas hukum ada faktor yang memengaruhinya;
1. Kaidah hukum, harus memenuhi rasa keadilan.
2. Penegak hukum harus profesional dan memiliki integritas.
3. Sarana prasarana yang bisa dimanfaatkan dan berfungsi.
4. Kesadaran hukum masyarakat artinya sdm nya harus baik.
Kemudian ada beberapa metode sosiologi:
1. Metode deskriptif yang artinya memvisualisasikan
2. Metode komparatif: membandingkan sistem hukum 1 dengan hukum yang lain
3. Metode eksperimental : menggunakan pengujian
4. Metode ekspanatori
5. Metode historis komparatif
6. Metode fungsionalisme: dengan menggunakan fungsi atau peran dalam masyarakat
7. Metode studi kasus
8. Metode survei
Kemudian kritik dalam perkuliahan bahwa dalam perkuliahan banyak mahasiswa yang kurang persiapan sebelum diskusi, sehingga kesulitan untuk memberikan kontribusi yang berarti.
Sarannya bahwa mahasiswa perlu menyusun jadwal belajar yang teratur dan disiplin. Sisihkan waktu untuk membaca materi sebelum perkuliahan dimulai agar diskusi dalam kelas aktif.
Proyeksi kedepan saya setelah mempelajari sosiologi hukum: berharap memahami lebih tentang fungsi hukum dalam konteks sosial. Dan berkontribusi secara aktif dalam menciptakan perubahan positif di lingkungan sosial.