Mohon tunggu...
Abdullah Rifai
Abdullah Rifai Mohon Tunggu... -

percaya diri

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lagi-Lagi Korupsi

12 Oktober 2013   03:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:39 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhir – akhir ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengungkapkan kasus korupsi, kasus tersebut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. KPK menetapkan Akil dalam dua kasus korupsi sekaligus yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak.

Dalam kasus tersebut, pihak yang disangka sebagai pemberi suap yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas yakni uang nilainya sekitar Rp 3 miliar, ujar Ketua KPK, Abraham Samad. Akil Mochtar terancam terjerat Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menanggapi kasus tersebut, kasus korupsi memang sudah menjadi hal biasa bagi sebagian besar masyarakat indonesia. Namun tidak untuk Andu Wicaksono yang merupakan salah satu mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta, “kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar segeralah di tuntaskan dan tegakkanlah hukum yang sebenar – benarnya, supaya kelak Indonesia menjadi Negara yang jujur dan sejahtera”, ujarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun