Mohon tunggu...
ABDULLAH HUSNI
ABDULLAH HUSNI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris, Memahami Dasar-Dasar Waris

9 Oktober 2024   20:35 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:16 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembagian Harta:

Harta peninggalan seseorang kemudian dibagi-bagi kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum waris yang berlaku.

Kesalahan-Kesalahan dalam Hukum Waris

Ada beberapa kesalahan yang umum terjadi dalam hukum waris, termasuk:

Tidak Membuat Wasiat:

Tidak membuat wasiat dapat menyebabkan pembagian harta yang tidak sesuai dengan keinginan seseorang.

Tidak Mendaftarkan Harta:

Tidak mendaftarkan harta dapat menyebabkan kesulitan dalam proses pembagian harta.

Tidak Mengurus Wali:

Tidak mengurus wali dapat menyebabkan kesulitan dalam proses pembagian harta jika seseorang meninggal tanpa wasiat.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun