Mohon tunggu...
ABDULLAH HUSNI
ABDULLAH HUSNI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris, Memahami Dasar-Dasar Waris

9 Oktober 2024   20:35 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:16 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Waris:

Memahami Dasar-Dasar Waris

Hukum waris, juga dikenal sebagai hukum suksesi, adalah seperangkat aturan yang mengatur distribusi harta, aset, dan kewajiban seseorang setelah kematiannya. Ini adalah aspek penting dari perencanaan kekayaan, memastikan bahwa keinginan orang yang telah meninggal dihormati dan orang-orang yang dicintainya terlindungi.

Jenis-Jenis Waris

Ada dua jenis waris utama:

Waris Berwasiat:

Ini terjadi ketika seseorang meninggal dengan meninggalkan wasiat yang sah, yang mengatur bagaimana asetnya harus didistribusikan.

Waris Tanpa Wasiat:

Ini terjadi ketika seseorang meninggal tanpa wasiat, dan distribusi asetnya ditentukan oleh hukum negara atau negara.

Prinsip-Prinsip Utama Hukum Waris

Beberapa prinsip utama hukum waris adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun