Mohon tunggu...
maulana isro abdullah faqih
maulana isro abdullah faqih Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia blajaran

mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Film

Review Film Boleh Enggak?

22 Juni 2021   19:30 Diperbarui: 22 Juni 2021   19:37 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Berbicara soal film memang tidak ada habisnya, tiap tahun pasti ada film yang dirilis bahkan bisa  trending dan menjadi pembahasan di seluruh dunia. Film juga semakin berkembang dari waktu ke waktu mulai dari perangkat yang digunakan untuk produksi dan pembuatan alur cerita.

Arus keluar masuk film dari berbagai negara saat ini juga semakin deras, Sebagian dari kita juga sering membicarakan film jepang film korea film Hollywood atau bahkan film Bollywood. Melalui media film saat ini juga bisa digunakan untuk memeperkenalkan budaya suatu negara ke negara lain misalnya seperti kuliner susi dari jepang, dimsum dari korea, hamburger dari Hollywood dan lain-lain yang sekarang mulai banyak kuliner tersebut ditemui di Indonesia. Tanpa terasa budaya dari negara lain juga kita nikmati dan bisa menjadi berkembang di negara kita.

Di Indonesia perfilman sekarang juga semakin berkembang. Mulai banyak studio studio film bermunculan bahkan kelas kelas perfilman yang ada di tingkat sekolah atau universitas juga semakin ramai. Film buatan anak negeri juga tidak remeh, sekarang industry perfilman Indonesia juga semakin membaik, beberapa film buatan indonsia sudah menuju kancah internasional, seperti the raid dan pengabdi setan.

Film telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Sebagian besar masyarakat menonton film memang untuk hiburan. Film dengan mudah kita jumapai atau kita akses melalui televisi, aplikasi berbayar atau pergi langsung ke bioskop. Ada orang yang sering ke bioskop menghabiskan waktu berjam - jam dan uang hanya untuk menghibur diri mengikuti alur film keluaran terbaru. Film tak tersa juga dekat dengan kita.

Sering tanpa sadar Ketika berjalan bersama teman kita membicarakan film, saling bercerita tentang alur film. Berdiskusi tentang teori teori cerita sebuiah film atau bahkan meniru perilaku perilaku atau adegan yang ada pada film yang telah kita tonton. Hal itu dapat kita jumpai baik di kalangan anak-anak, remaja bahkan orang dewasa.

Menonton film memang menyenangkan terlebih kita bisa terhibur, Namun kita juga tahu keseharian hidup seseorang tidak bisa dihabiskan hanya untuk menonton film saja.

Di zaman serba modern ini memang akses menonton film lebih mudah tetapi kita juga dituntut bekerja cepat sehingga tidak ada waktu untuk berjam jam mengikuti cerita film atau tidak bisa menonton film karena jarak ke bioskop yang jauh dari rumah bahkan karena tidak ada uang untuk mengakses film. Meski banyak halangan tetapi hasrat menonton film akan tetap ada.

berbagai cara dilakukan  untuk memenuhi Hasrat menonton film karena manusia juga butuh huburan. Apalagi bagi pecinta film, ketinggalan film adalah hal yang mengganjal baginya sehingga untuk memenuhi keinginannya Bisa dengan cara meminta teman untuk menceritakan alur film yang belum sempat ditonton, atau memebaca synopsis film yang bisa diakses di internet.

Untuk memudahkan lagi mengetahui cerita film tanpa harus menontonnya secara penuh, sekarang ada orang perhatian membuatkan riview film yang kini banyak beredar di youtube. Tidak hanya film terbaru banyak juga film lawas yang memiliki cerita unik baik yang pernah trending atau tidak, dan fil dari berbagai negara juga banyak merivew.

Rivew film yang beredar di youtube bisa dianggap angin segar bagi oramng ingin hiburan film tetapi tidak memiliki waktu untuk menonton satu film penuh. Tidak perlu juga mengikuti tiap detik adegannya Dan dapat diakses dengan mudah hanya bermodalkan internet.

Namun apakah hal ini tidak apa apa dilakukan bagi orang yang membuat rivew?. Ada yang beranggapan bukankah ini termasuk pelanggaran hak cipta dengan mengambil karya orang lain. Baiklah mari kita bahas.

Menurut pendapat Risa Amrikasari S.S., M.H. seorang wanita Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pengamat, Penulis & Penerbit, Hukum dan Sosial beliau mengatakan “Merivew film tidak ada kaitannya dengan hak cipta film. Merivew film dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika si pembuat rivew menggunakan poster atau memasukkan potongan clip film tanpa izin pencipta”.

Nah jadi seperti itu pendapat ahli dari Risa Amrikasari S.S., M.H. dan perlu kita fahami dulu Pekerjaan me-review film dan kemudian mendapat imbalan atas review film tersebut, tidak ada kaitannya dengan hak cipta film. Pekerjaan me-review film dapat diasumsikan dilakukan secara tertulis, atau bahkan Ketika kita nongkrong bersama teman kemudian teman kita menceritakan alur dan adegan film itu juga termasuk rivew film.

Potensi pelanggaran hak cipta bisa terjadi apabila orang yang membuat rivew memublikasikan secara online kemudian memasukkan poster atau potongan clip dari film yang di rivew tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta, ini bisa dikenakan pelanggaran hak cipta.

Hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC’), adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak eksklusif tersebut terbagi dua yaitu hak moral dan hak ekonomi. Pasal 8 UUHC mengatakan bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Kemudian hak eksklusif tadi dijabarkan lagi dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC sebagai berikut:

Pasal 9 (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Hak eksklusif di atas menurut Pasal 16 ayat (2) UUHC dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

apabila seseorang menggunakan ciptaan seperti penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya dan pengumuman ciptaan dengan tujuan komersil tanpa meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta maka hal tersebut telah melanggar hak ekonomi pencipta yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak mencapai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jadi seperti itu terkait rivew film. Apabila ingin membuat rivew film untuk memudahkan penyuka film lain dalam hal memahami cerita, sangat boleh dilakukan asalkan tidak melanggar undang undang hak cipta. Bila ingin mengunggah ke youtube bisa menggunkan ilustrasi gambar lain yang masih ada kaitannya dengan film yang di rivew apabila tidak memiliki akses untuk meminta izin kepada pemegang hak cipta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun