Mohon tunggu...
Abdullah Azzam Al Mujahid
Abdullah Azzam Al Mujahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Sejarah

Suka bermain gitar, berpejalanan, membaca, dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mewujudkan Masyarakat Multikultural dengan Menjunjung Keadilan HAM

15 Desember 2024   22:45 Diperbarui: 15 Desember 2024   22:45 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam masyarakat yang beragam, multikulturalisme agaknya menjadi realitas utama sekaligus sifat yang hidup. Namun, masalah-masalah seperti diskriminasi, bullying, dan perampasan hak asasi manusia yang terus eksis, telah menjadi suatu tantangan bagi bangsa yang multikultural, Indonesia misalnya.

Masalah-masalah itu adalah tantangan nyata yang hidup di tengah-tengah masyarakat multikultural. Sebagai negara yang kaya akan keragaman, Indonesia mesti melihat dan menyikapi kecenderungan multikultural dengan berbagai macam cara dan aksi nyata.

Salah satunya dengan menjunjung keadilan Hak Asasi Manusia. Apabila sudah menjadi kebiasaan yang dilandasi dengan toleransi terhadap perbedaan, maka multikulturalisme dapat dipertahankan dengan baik sebagai bentuk upaya merawat kekayaan akan keragaman yang ada berlandaskan moralitas dan pancasila.

Sekilas tentang Multikulturalisme dan Tantangan yang Dihadapi

Multikulturalisme terdiri dari tiga kata, yakni multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/pandangan). Ketiga kata itu digabung menjadi multikultural, di mana artinya pandangan mengenai masyarakat yang memiliki keragaman budaya. Keragaman budaya yang melekat itu dibentuk oleh banyaknya suku, ras, bahasa, etnis dan agama di suatu bangsa yang berasimilasi dan berakulturasi hingga membentuk bermacam kebudayaan yang mempunyai ciri khas masing-masing.

Hakikat dari multikulturalisme adalah toleransi antar kelompok yang berbeda-beda demi mencapai kepentingan bersama. Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, etnis, ras, budaya, agama, dan bahasa tentunya membentuk masyarakat yang bersifat multikultural. Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara, menjadi pegangan kuat untuk menghadapi tantangan dari sifat multikultural yang tumbuh di Indonesia.

Meskipun demikian, pertanyaan paling fundamentalnya adalah, dapatkah Indonesia mempertahankan sifat multikultural nya di tengah hiruk-pikuk diskriminasi, bullying, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia? Dengan tidak mengurangi nilai, atau merendahkan esensi dan substansi dari Pancasila, kiranya memang diperlukan suatu cara lain yang lebih progresif guna menciptakan persatuan dalam keberagaman masyarakat secara inklusif, alih-alih hanya mengandalkan Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Relevansi Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Multikultural

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir. Hak Asasi Manusia mencakup hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk bebas dari tindakan penyiksaan, hak untuk mendapat keamanan dan lain sebagainya.

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang mengagungkan keberagaman dalam kebhinekaan, perampasan Hak Asasi Manusia dan pengabaiannya menjadi penghambat sekaligus tantangan untuk mewujudkan dan mempertahankan masyarakat yang multikultural. Akan tetapi, mengapa pelanggaran Hak Asasi Manusia justru kerap terjadi dalam lingkup yang multikultural seperti Indonesia? Pertanyaan ini sekaligus memantik guna menjelaskan apa relevansi Hak Asasi Manusia dan multikulturalisme.

Masyarakat yang beragam akan suku, ras, etnis, bahasa, budaya, dan agama dalam suatu negara yang multikultural dilindungi oleh Hak Asasi Manusia. Kalau keberagaman itu tidak dijamin oleh negara dengan menegakkan keadilan HAM, situasi dan keadaan masyarakat dengan sifat multikultural akan dikacaukan oleh kesewenang-wenangan individu maupun kelompok tertentu yang amoral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun