Mohon tunggu...
Abdullah Azzam
Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perbankan Syariah UIN Walisongo Semarang

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah

19 Mei 2024   22:54 Diperbarui: 19 Mei 2024   23:57 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: inews.id

Syariah islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan akad sesuai yang diinginkannya, sebaliknya apabila ada unsur pemaksaan kebebasan akan menyebabkan legalitas kontrak yang dihasilkan batal atau tidak sah.

Penutup

Asas kebebasan berkontrak yang ada dalam hukum perjanjian Indonesia tidaklah bersifat mutlak. Ada pembatasan tertentu dalam perundangan baik yang diatur dalam KUH Perdata sendiri maupun perundangan yang lainnya, disamping itu asas iktikad baik, penyalahgunaan keadaan dan nilai nilai dalam masyarakat membatasi kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian.

Sedangkan dalam perjanjian syariah digunakan paradigma dasar yang menjadi tegaknya asas kebebasan berkontrak perspektif syariah yaitu bertumpu kepada karakteristik kewahyuan yang mengakomodir nilai nilai syariah yang berlandaskan pada aqidah islam yang diatur dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun