Mohon tunggu...
Abdullah Azzam
Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perbankan Syariah UIN Walisongo Semarang

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah

19 Mei 2024   22:54 Diperbarui: 19 Mei 2024   23:57 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: inews.id

Pada dasarnya perjanjian atau kontrak, melahirkan hubungan hukum yag mengikat antara pihak yang bersepakat, baik itu dibuat secara lisan maupun tertulis. Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak akan menjadi hukum atau undang undang yang mengikat para pihak sejak disepakati oleh keduanya. Karena itu bagi para pihak yang sudah menyatakan diri terikat pada perjanjian yang telah disepakati, mesti melaksanakan pelaksanaan perjanjian itu. 

Ketaatan para pihak untuk melaksanakan perjanjian yang telah disepakati merupakan bagian dari penegakan asas pacta sunt servanda, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.

Konsepsi batasan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian konvensional

Dalam memahami suatu hukum oleh Sudikno Mertukusumo menyatakan bahwa asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar (fundamen) yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat di belakang setiap system hukum yang menjelma dalam peraturan perundang undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif.

Pembatasan asas berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1138 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan iktikad baik. 

Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan dengan sesuka hatinya klausul klausul yang terdapat dalam perjanjian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada iktikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan demi hukum,

Sehubungan dengn pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak, Asikin Kusuma Atmadja, dalam makalahnya menyatakan bahwa hakim berwenang untuk meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai nilai dalam masyarakat, lebih lanjut asikin mengatakn bahwa kebebasan berkontrak yang murni/mutlak karena para pihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak ada, selalu ada pihak yang lemah dari pihak yang lain.

Konsepsi batasan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian syariah

Asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian islam Mabda 'Hurriyah at Ta'aqud. Asas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian islam dalam artian para pihak bebas membuat ssuatu perjanjian islam dalam artian para pihak bebas membuat suatu perjanjian lisan maupun tertulis. 

Bebas dalam menentukan objek perjanjian dan bebas menentukan dengan siapa membuat perjanjian serta bebas menentukan bagaimana cara menentukan penyelesaian suatu sengketa jika terjadi masalah dikemudian hari. 

Berdasarkan uraian tersebut, sesungguhnya hukum islam mengakui kebebasan berkontrak, bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tanpa terikat kepada sebab sebab tertentu dan memasukkan klausul klausul apa saja kedala akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sepanjang tidak bertentangan dengan apa yang dimuat secara substansial dalam Al Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad sebagai sumber hukum utama dalam hukum islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun