Mohon tunggu...
Abdullah Abdul Muthaleb
Abdullah Abdul Muthaleb Mohon Tunggu... -

“menjadi pribadi terus memperbaiki diri, cita-cita sepanjang kehidupan”

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Open Puskesmas: Inovasi Baru Reformasi Birokrasi di Kota Banda Aceh

13 Februari 2015   18:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:15 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Relevan Menjadi Agenda Nasional

Inovasi dari Kota Banda Aceh sangat relevan apabila diberlakukan secara nasional. Apabila dapat diterapkan di seluruh Indonesia, maka akan terjadi perubahan besar pada 9.490 Puskesmas (terdiri dari 6.338 Puskesmas Non Rawat Inap, 3.152 Puskesmas Rawat Inap). Sementara di Sumatera terdapat 2.436 Puskemas (terdiri dari 799 Puskemas Rawat Inap, 1.637 Puskesmas Non Rawat Inap. Sebagai inovasi baru, gagasan perubahan yang sedang dikembangkan di 11 Puskesmas di Kota Banda Aceh dapat menjadi model yang bisa direplikasi oleh Puskesmas di Provinsi Aceh dan Nasional. Replikasi dimaksud tetap dengan mengedepankan budaya dan faktor kekhususan lainnya yang ada di masing-masing wilayah.

Oleh karena itu, relevan apabila Departemen Kesehatan RI perlu mengeluarkan regulasi yang mewajibkan seluruh Puskesmas di Indonesia untuk menerapkan Open Puskesmas sebagai bagian dari implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus bagian menjalankan agenda reformasi birokrasi sektor kesehatan. Di samping itu, dukungan parlemen baik di level nasional maupun daerah diperlukan sesuai dengan fungsi kedewanan. Fungsi dimaksud baik dalam konteks dukungan regulasi, anggaran maupun pengawasan sehingga keterbukaan informasi di sektor kesehatan dapat terwujud secara masif pada berbagai unit layanan, khususnya Puskesmas.

Sebagai palang pintu dalam pelaksaaan UU Keterbukaan Inofrmasi Publik, maka Komisi Informasi Publik harus membangun kesepakatan dengan Departemen Kesehatan RI dan para pihak terkait dalam upaya mewujudkan tata kelola informasi yang tersistem dan terlembaga dengan baik di Puskesmas. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik di level provinsi dan kabupaten/kota dengan membangun kemitraan dengan Komisi Informasi Publik di daerah untuk mempercepat lahirnya Open Puskesmas.

Gerakan perubahan keterbukaan di sektor kesehatan juga harus menjadi agenda Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan untuk mengintegrasikan Open Puskesmas dalam Rencana Strategis [Renstra] Dinas Kesehatan. Dengan demikian akan menjadi agenda prioritas. Sebagai agenda prioritas maka diperlukan dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai. Seluruh upaya di atas akan terajut dengan baik apabila juga didukung dengan keterlibatan Organisasi Masyarakat Sipil [OMS] bersama Perguruan Tinggi dan kelompok-kelompok masyarakat kritis guna mendorong pemerintah daerah untuk upaya mewujudkan tata kelola informasi yang tersistem dan terlembaga dengan baik di Puskesmas. Upaya ini sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mendorong perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas, responsif dan inklusif.

Inilah cara cerdas yang mengedepankan nilai-nilai keterbukaan sebagai agenda besar bangsa untuk membangun peradaban baru; pelayanan kesehatan di Puskesmas yang tidak lagi mencemaskan! Semoga.

Abdullah Abdul Muthaleb adalah bagian dari Koalisi untuk Reformasi Birokrasi [KRB] Kota Banda Aceh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun