Mohon tunggu...
Abdullah
Abdullah Mohon Tunggu... Guru - Guru di UPTD SDI BATUTUA KEC. ROTE BARAT DAYA Kab Kote Ndao

Membaca, main Bola. konten ini bertujuan untuk menyebarkan dan membagi praktik baik sesama rekan sejawat baik guru dalam sekolah maupun diluar sekolah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ikut PPG Harus Miliki Sertifikat Guru Penggerak

31 Juli 2024   10:22 Diperbarui: 31 Juli 2024   10:23 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asslamu'alaikum. Salam dan Bahagia Bapak Ibu guru hebat

Informasi untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu, PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) merupakan salah satu  program pendidikan profesi bagi guru tertentu sebagaimana telah tercantum dalam Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024, dengan sasaran diantaranya adalah:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak
  2. Guru yang belum lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 
  3. Guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Istilah "PPG bagi Guru Tertentu" menggantikan istilah "PPG Dalam Jabatan" yang sebelumnya digunakan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan juga memberikan motivasi kepada para guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan agar para guru mendapatkan sertifikasi. Dengan adanya guru sertifikasi, maka akan mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional. Selain itu, guru sertifikasi juga mendapatkan manfaat berupa tunjangan sertifikasi yang jumlahnya besar.

Bagi teman-teman yang belum mendapatkan kesempatan untuk ikut guru penggerak, segera daftarkan guru penggerak di anggatan 12.

Semoga bermanfaat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun