Mohon tunggu...
Abdullah Syifaa
Abdullah Syifaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Hobi saya mencintai orang yang salah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam tentang Kasus Ayah Kandung Membunuh Anaknya dengan Alasan agar Anaknya Masuk Surga

6 Mei 2023   23:22 Diperbarui: 6 Mei 2023   23:26 4992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan Islam tentang Kasus Ayah Kandung Membunuh Anaknya dengan Alasan agar Anaknya Masuk Surga

Baru-baru ini Indonesia digegerkan dengan kasus seorang pria di Gresik, Jawa timur berinisial MQA (29) yang tega membunuh anak kandungnya sendiri yang berinisial AK (9) korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk korban dengan 24 tusukan.

Setelah diselidiki, alasan pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut lantaran tak tega melihat anaknya mengalami bullying oleh lingkungan sekitar lantaran ibunya seorang lc (pemandu karaoke). MQA yang stress akhirnya berfikir untuk mengakhiri nyawa anak semata wayangnya itu karena ia percaya bahwa anaknya yang belum baligh akan masuk surga dan tidak perlu mengalami kesulitan dan kesedihan di dunia terlalu lama.

Pernyataan pelaku ini justru menuai pro dan kontra di kalangan netizen yang meninggalkan komentar di postingan akun berita, beberapa ada yang pro karena menganggap keputusan pelaku ini benar karena korban belum baligh sehingga surga lebih baik untuk korban daripada dunia, namun banyak juga tentunya yang kontra karena mau bagaimanapun pembunuhan merupakan tindak pidana yang tidak bisa dibenarkan apapun alasannya. Lalu, bagaimana menurut pandangan islam dalam kasus ini? mari kita simak ulasan berikut :

 Islam sudah mengatur segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini, dari hal kecil hingga hal besar seperti pembahasan kali ini yaitu tentang pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungya. Dalam islam ada beberapa hukuman (jarimah) yang dapat dijatuhkan terhadap para pelaku pembunuhan yang korbannya merupakan keluarganya sendiri.

1.Hukuman Qishash

Pengertian qishas sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagaimana yang dikutip oleh Djazuli, adalah memberikan hukuman kepada pelaku perbuatan persis seperti apa yang dilakukan terhadap korban.

Dalam islam sendiri, yang menghalangi pelaksanaan qishash adalah bila korban merupakan bagian dari pelaku, yakni ayahnya.  "Orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman Qishash karena membunuh anaknya" (H.R Ahmad dan Al-Tirmidzi dari Umar bin Khatab).

Akan tetapi jika seorang anak membunuh ayah atau ibunya maka tetap dikenai qishash, sesuai dengan prinsip umum. Alasan yang dikemukakan ulama sehubungan dengan kasus ini adalah karena ayah mencintai anaknya, semata mata ia adalah anaknya, bukan dirinya. Mereka menghendaki agar anak anak mereka hidup. Pendapat ini dipegang oleh imam abu hanifa, imam syafii dan imam ahmad. Namun, Imam malik berbeda pendapat dengan ketiga imam diatas ia berpendapat bahwa orang tua dapat diqishash karena membunuh anaknya, kecuali bila maksud orang tua tadinya bukan membunuh, melainkan untuk memberi pelajaran, namum menyebabkan kematian. Dalam kasus ini, orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman mati, tetapi kepada hukuman yang lain, yakni diyat mughallazah (diyat yang diperberat).

2.Hukuman Diyat

Sedangkan Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.

Dan yang termasuk jarimah qishas-diyat ialah pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan tidak sengaja, penganiayaan sengaja, dan penganiayaan tidak sengaja.

Hukuman diyat disyari'atkan dalam syariat Islam berdasarkan dalil dari al-Qur'n, Sunnah dan ijm'. Di antara dalil dari al-Qur'n adalah firman Allah Azza wa Jalla :

Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. [al-Baqarah/2:178]

Ini berlaku untuk pembunuhan disengaja Juga firman Allah Azza wa Jalla :

Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[an-Nis'/4:92]

Sisi pemberatan hukuman diyat pembunuhan disengaja adalah:

*Pertama: Pembayarannya ditanggung sendiri oleh pelaku pembunuhan, tidak dibebankan kepada keluarga besarnya. Ini sudah menjadi ijm' sebagaimana disampaikan Ibnu Qudmah

*Kedua: Diwajibkan kontan dan tidak dibayar tempo karena disamakan dengan qishsh dan ganti rugi jinyt. Inilah pendapat yang rjih menurut jumhur Ulama.

*Ketiga: Diperberat dari sisi usia onta. Onta yang harus diserahkan yaitu 30 ekor onta hiqqah, 30 onta Jaza'ah, 40 onta hamil yang mengandung janin diperutnya (khalifah) menurut pendapat yang rajah dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

Siapa yang membunuh dengan sengaja maka diserahkan kepada para wali korban, apabila mereka ingin maka mereka membunuhnya dan bila ingin (lainnya) maka mengambil diyat yaitu 30 hiqqah (onta berusia 3 tahun), 30 jaza'ah (onta berusia 4 tahun) dan 40 khalifah (onta yang sedang mangandung janin). Semua yang mereka terima dengan damai maka itu hak mereka. [HR Ibnu Mjah no 2626 dan dihasankan al-Albni dalam Irw' 2199 dan Shahhul-Jmi' no. 6455.]

Dalam kasus ini, pelaku merupakan seorang ayah yang dengan sengaja membunuh anaknya bukan untuk tujuan mendidik atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Maka, pelaku dalam hukum islam akan dijatuhi hukuman diyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun