Klasifikasi bahan kimia tersebut mengacu pada purple book revisi 2 yang dikeluarkan oleh GHS. Sistem GHS di Indonesia untuk kimia tunggal berlaku sejak bulan Maret 2010, sedangkan untuk bahan kimia campuran mulai berlaku efektif pada awal tahun 2014.
Setiap bahan kimia diklasifikasikan berdasarkan kriteria bahaya, yang oleh GHS diklasifikasikan menjadi bahaya fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap lingkungan akuatik. Berikut adalah beberapa label GHS berupa pictogram dan keterangan bahaya:
1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
contoh : arsen triklorida, merkuri klorida, kalium sianida, hidrogen sulfida, metanol.
2. Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Contoh : Klor, belerang dioksida, asam klorida, asam sulfat, soda, api (NaOH) dg kadar > 2 %.
3. Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable) A
Contoh : Al alkil fosfor, fosfor putih, hidrida, asetilen, CaC2, Ca3P2, eter, alkohol, aseton, benzena, logam natrium.
4. Bahan Kimia Mudah Meledak (Explosive)
Contoh : dinamit, 2,4,6-trinitrotoluen (TNT), 2,4dinitrotoluena, dibenzoilperoksida