Mohon tunggu...
Abdul khalikfikri
Abdul khalikfikri Mohon Tunggu... Konsultan - Poto pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

al-lubab MEDIA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Air Masuk ke Telinga Membatalkan Puasa kita

22 Mei 2019   11:03 Diperbarui: 30 Juni 2021   15:27 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini makna tafaqquh ibaroh di atas. Ada 3 ketentuan Hukum jika air masuk ketelinga/mulut/hidung dll..

1. Puasa tidak batal, apabila air masuk saat melakukan mandi wajib atau sunnah,  dengan syarat tidak berlebihan ketika berkumur atau membersihkan hidung atau telinga

2. Puasa tidak batal apabila air masuk pada telinga/mulut/hidung dll kalau tujuan mandi untk menghilangkan najis  dengan syarat air tersebut masuk dengan tdk dgn disengaja.

3. Puasa menjadi batal jika air masuk ke hidung/telinga/mulut dll bukan karena mandi wajib/sunnah dan bukan juga untk mengilangkan nakjis Tapi mandi hanya untuk main air atau hanya untk mendinginkan tubuh saja.  baik dia berlebihan ataupun tidak.

Semoga bermanfaat
Wallahu a'lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun