Mohon tunggu...
Abdul Karim Fitrulloh
Abdul Karim Fitrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Author: Abdul Karim Fitrulloh, Govinda Dwi Sandi, Muhammad Nur Ihsan, dan Muhammad Wahyudi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nabi Muhammad dan Kebijakan Jizyah/Pajak untuk Orang Kafir Dzimmi

24 November 2022   11:00 Diperbarui: 24 November 2022   11:53 2265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

11. Memberikan bantuan kepada orang-orang musyrik dengan cara mengirimkan berita tentang orang-orang islam yang menguntungkan pihak musuh Islam.

12. Membunuh orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan dengan sengaja.

Jizyah merupakan salah satu sumber keuangan dalam islam. Pemasukan dari pungutan jizyah akan masuk dalam kas negara (Bait al-Mal). Selain digunakan untuk kepentingan tentara islam juga digunakan untuk kepentingan pemerintahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakatnya maupun terhadap ahl al-zimmah yang menjadi tanggungannya. Kebijakan jizyah ini terus berlanjut, bahkan setelah Nabi Muhammad wafat, kebijakan ini terus dilanjutkan oleh pemimpin Islam selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun