Mohon tunggu...
Abdul Karim Fitrulloh
Abdul Karim Fitrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Author: Abdul Karim Fitrulloh, Govinda Dwi Sandi, Muhammad Nur Ihsan, dan Muhammad Wahyudi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nabi Muhammad dan Kebijakan Jizyah/Pajak untuk Orang Kafir Dzimmi

24 November 2022   11:00 Diperbarui: 24 November 2022   11:53 2265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Menyebut nama Allah dengan cara yang tidak sesuai dengan besaran, kesucian, dan ketinggian Allah SWT. 

2. Melecehkan penyebutan kitab suci al-Quran. 

3. Melecehkan penyebutan agama Allah.

4. Menyebut Rasulullah SAW dengan cara yang tidak pantas.

5. Bersekutu untuk memerangi umat Islam.

6. Menzinahi perempuan muslimah.

7. Menyetubuhinya melalui pernikahan.

8 .Memfitnah seorang islam dari agamanya.

9. Merampok orang-orang islam.

10. Memberikan tempat kepada mata-mata 

musyrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun