Jika Sang Presiden memang serius ingin melakukan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tegakkan kembali fungsi kontrol dengan mekanisme yang jelas dan tegas terhadap Pokja ULP, agar mereka tidak memiliki celah untuk berbuat sewenang-wenang. Jangan biarkan Pokja ULP bermain-main dengan uang rakyat dan jangan biarkan mereka bekerja karena untuk mengamankan “titipan” Sang Atasan. Inspektorat Kementerian sudah tidak perlu diharapkan lagi, untuk melakukan kontrol atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Jadikan BPKP dan LKPP sebagai instrumen kontrol untuk menegakkan mekanisme pengaduan terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah. Bangunkan link yang jelas antara kedua institusi itu dengan KPK dalam rangka pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa. Buatkan indikator yang jelas dan terukur, agar kinerja BPKP & LKPP dapat mendorong pelaku usaha untuk berlomba-lomba bermain bersih, bukan malah membuat frustasi pelaku usaha yang selama ini telah berusaha bermain bersih. Wallaahua'lam...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI