Mohon tunggu...
Abdul Rosid
Abdul Rosid Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seseorang mahasiswa Prodi Magister Sejarah dan Kebudayaan Islam

Selanjutnya

Tutup

Book

Filantropi Islam

27 Desember 2022   17:56 Diperbarui: 28 Desember 2022   18:23 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber http://digilib.iain-palangkaraya.ac.id/3566/1/Filantropi%20Islam_Wahyu%20Akbar%2C%20Jefry%20Tarantang%20%26%20Noor%20Misna.pdf

Salah satu karya yang bertemakan filantropi yaitu buku yang dituliskan oleh  Wahyu Akbar, Jefry Tarantang dan Noor Misna dengan judul yang sangat menarik yaitu Filantropi Islam (Regulasi dan Implementasi Zakat di Indonesia). Buku ini sebagai kontribusi dalam mendukung filantropi yang terdapat di Indonesia.

Dalam buku ini terdiri dari tiga penulis yang sangat intelektual dalam keilmuan akademik. Penulis pertama yaitu Wahyu Akbar seorang pengajar di IAIN Palangka Raya pada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Beliau juga aktif dalam kepenulisan jurnal. 

Penulis kedua yaitu , Jefry Tarantang beliau seorang pengajar pada Fakultas Syariah dan juga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di IAIN Palangka Raya serta beliau juga mengajar di berbagai tempat yaitu Universitas Muhammadiyah, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai di Kota Palangka Raya. Penulis ketiga yaitu Noor Misna  seorang mahasiswi semester empat pada Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf di IAIN Palangka Raya dengan Fakultasnya Ekonomi dan Bisnis Islam.

Penyusunan buku tersebut para penulis menggunakan beberapa sumber (Heuristik) baik itu dari sumber buku, undang-undang, artikel jurnal dan karya ilmiah serta sumber dari internet. Tercatat kurang lebih menggunakan sumber dari buku sekitar 71 buku, dari artikel jurnal dan karya ilmiah sebanyak 8 artikel, selanjutnya menggunakan sumber dari Undang-Undang berjumlah 3, dan yang terakhir menggunakan sumber dari internet yaitu 6 sumber.

Buku yang berhalaman 113 ini mempunyai empat bab, dengan masing-masing bab mempunyai topik yang menarik untuk dibaca. Yang saya sukai dalam buku ini dilengkapi dengan pedoman transliterasi arab-latin sehingga lebih memudahkan dalam membaca ayat-ayat yang berasal dari Al-Qur`an. Pada bab Pertama, tentang regulasi filantropi islam di Indonesia membahas beberapa point penting yang berkaitan sebagai dasar filantropi, yaitu Hibah dalam buku tersebut dijlaskan pengertian hibah.

Bukan hanya hibah dijelaskan selanjutnya yaitu zakat baik dalam pengertian secara bahasa maupun istilah. Dan juga membahas pengertian pengertian tentang wakaf, dasar hukum islam, serta infaq dan shadaqoh. Bukan hanya itu dalam bab ini membahas perbedaanya shadaqah dengn zakat. Pada bab kedua, berkaitan dengan implementasi filantropi islam di Indonesia. Pembahasanya meliputi implementasi zakat pada bidang ekonomi, disini dibahas terkait konsep zakat permasalahan-permasalahan serta solusi. 

Selanjutnya membahas juga zakat filantropi islam yang fundamental, pada point ini penjelasan zakat dalam fundamentalnya yaitu kehidupan ekonomi masyarakat yaitu sebagai instrumen kepastian untuk menjamin aliran kekayaan kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan yang berguna untuk menyelamatkan jiwa manusia (hifdz an nafs) sebagaimaa dijelaskan pada halaman 16. Dalam point tersebut dijelaskan mengenai perbedaan dengan wakaf, serta tujuan dari zakat itu sendiri yaitu (maqha’shid syari’ah). 

Point selanjutnya yaitu implementasi filantropi islam dalam pengelolaan zakat disini dibahas teori terkait manajemen zakat proses-proses manajemen zakat serta manajemen pendayaan zakat. Tidak kalah penting juga regulasi dan implementasi zakat filantropi islam juga dipaparkan dengan menggunakan ayat-ayat regulasi dalam implementasi zakat, serta Undang-Undang Republik Indonesia. Masih membahas tentang bab dua ini, point yang dibahas yaitu struktur zakat di Indonesia yaitu BAZNAS serta pengertian amil. 

Dengan lebih lengkap lagi bab ini membahas tentang sasaran penggunaan zakat seperti mustahik, dan juga dijelaskan golongan penerimaan zakat. Pada bab ketiga, membahas tentang filantropi islam menciptakan keadilan sosial. Yang diangkat dalam bab ini yaitu zakat amanah filantropi islam menciptakan keadlilan sosial, penjelasannya zakat sebagai jalan untuk mensejahterakan umat, dan juga inovasi distribusi kebijakan pendayagunaan dana zakat sebagaiaman dijelaskan pada halaman 39. Selanjutnya bab ini membahas sub bab zakat juga digunakan sebagai filantropi islam dibidang ekonomi, dipaparkan anjuran zakat dalam menumbuhkan perekonomian, dan dilengkapi juga dengan analisa dalam berzakat.

 Selanjutnya dibahas berkaitan dengan hakikat zakat sebagai filantropi islam yaitu menguraikan hakikat-hakikat dalam berzakat dan dijadikan sebagai implementasi dalam filantropi. Bab terakhir atau keempat, tentang filantropi islam sebagai semangat pembangunan umat. Pada bab ini disajikan sub bab terkait spirit filantropi islam dalam zakat, menjelaskan kerangka pengelolaan zakat,  serta penjelasan kelembagaan dalam pengelolaan zakat dalam sudut pandang sejarah seperti konsep yang telah dilaksanakan pada masa lampau sperti : 

Konsep Bait Al-Mal Masa Nabi Muhammad SAW, Konsep Bait Al-Mal Masa Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq, Konsep Bait Al-Mal Masa Khalifah Umar bin Khathab, Konsep Bait Al-Mal Masa Khalifah Utsman bin Affan, dan Konsep Bait Al-Mal Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib. Pada sub bab terakhir membahas tentang pengelolaan zakat sebagai filantropi islam mampu menjawab persoalan ekonomi umat, disini dijelaskan masalah ekonomi yang timbul  dan solusinya melalui zakat, serta disebutkan prinsip dasar dalam pemanfaatan zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun