Pemberitaan mengenai kehadiran ASN Part Time atau paruh waktu, yang diulas secara khusus oleh media online, termasuk di antaranya oleh Kompas.com, menyoroti suatu solusi yang tengah dibahas guna menghindari potensi PHK besar-besaran terhadap tenaga honorer di Indonesia.
ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya akan bertambah dengan kehadiran PPPK Part Time.
Pemikiran ini disiapkan sebagai langkah menjawab penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Adanya pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencuat. Salah satu opsi yang menarik perhatian adalah pembukaan formasi baru untuk ASN, yaitu PPPK part time atau paruh waktu.
Hal ini dianggap sebagai solusi guna menindaklanjuti aturan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023.
Menggarisbawahi pentingnya keberadaan pegawai atau guru dengan status honorer, mereka adalah sosok-sosok penuh perjuangan.
Dengan semangat kerja dan niat mulia, mereka berupaya mengabdi pada negara melalui lembaga pemerintahan, serta bermaksud untuk mencerdaskan kehidupan generasi bangsa melalui dunia pendidikan.
Namun, pada kenyataannya, para tenaga honorer atau guru honorer seringkali dianggap sebelah mata. Kesejahteraan mereka belum mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah, terutama dalam hal keterbatasan finansial.
Menghadapi situasi seperti ini, para tenaga honorer, baik tendik maupun guru, harus menjadi ahli dalam perencanaan keuangan. Mereka harus pandai mengelola pendapatan yang terbatas dan memprioritaskan pengeluaran yang paling penting.Â