Merdeka dalam berpendapat,,,
Merdeka dalam berkarya,,,
Merdeka dalam berkarir,,,
adakah, Â atau merdeka hanya bagi milik mereka saja?
Dalam menjalankan sebuah roda kepemimpinan, aturan dan hasil keputusan adalah "kitab" suci yang harus diikuti dan ditaati. Pemimpin harus berdiri tegak dalam mengawal aturan.
Jika sudah sepakat dalam sebuah aturan dan berdasarkan aturan, maka sampai langit runtuhpun peraturan itu harus dijalankan, sebab ingkar dan menyalahi aturan akan merusak sistem yang ada.
Contoh, jika dalam penerimaan pegawai harus melampirkan bukti sertifikat Toafl atau toefl, kemudian diketok. maka hingga langit runtuhpun seharusnya tidak dirubah lagi setelahnya.
Maka adakah tindakan itu, dinamakan "kemerdekaan", atau merdeka hanya untuk mereka yang berkuasa. yang merasa apa yang dilakukanya adalah sebuah kebenaran dan pembenaran
Kata "merdeka", yang turunan kata berikutnya menjadi "kemerdekaan", merupakan makna leksikal-esensial dalam kamus kita, yaitu kamus bahasa indonesia. yang sudah menjadi pedoman baku dalam memaknai berbagai arti dan kalimat bahasa indonesia
Merdeka dalam makna yang kita pahami saat ini, terkait dengan kemerdekaan RI bisa diartikan menjadi berikut:
1. bebas (dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya);
2. berdiri sendiri;
3. tidak terkena atau lepas dari tuntutan;
 4. tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu;
5. dan leluasa berpendapat dan berkarya di tempat kerja.
inilah beberapa poin penting yang seharusnya dipahami bersama terkait dengan makna kemerdekaan yang selaras dengan sosial budaya bangsa Indonesia dan Nusantara.
Bila makna sebagaimana dijelaskan ditarik ke dalam makna kontekstual, tanpa terjebak oleh aroma retoris, debatable, maupun mantiqkologi, dan yang sebangsa atau sejenisnya, yang selalu cenderung bermain-main dengan olah kata tanpa berujung pada kesepahaman makna esensialnya.
maka makna kata "merdeka" dan "kemerdekaan", akan menjadi sia-sia diperbincangkan dan akan menemui kesulitan untuk direfleksikan ke dalam realitas sosial budaya dalam berbangsa dan bernegara, baik itu di kehidupan sehari-hari lingkungan kantor atau dalam bermasyarakat
Merdeka itu bebas, berdiri sendiri dan mandiri, independen atau tidak bergantung kepada lainnya (bangsa, komunitas), kecuali atas nama diri bangsa dan negara sendiri, self of determination. Dan secara hukum semua itu telah didapatkan sejak 77 tahun yang telah lalu
Sudah 77 tahun kita merdeka dan berlayar mengarungi lautan dan samudra seantero negeri Indonesia Nusantara dengan tiada henti, apa yang telah dicapainya?
Bagaimana dengan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam mendapatkan hak dan kewajibannya?
Bagaimana keadilan sosial bagi tenaga Kependidikan di kampus, yang notabene selalu dianggap nomer dua dari Jabatan fungsional lainnya?
Bagaimana nasib tenaga pramubakti, yang di tahun 2023 akan dihapuskan di "permukaan bumi" sudahkah ada kebijakan untuk membela nasib mereka?
Bagaimana kebijakan meningkatkan SDM Tendik, dan lainnya sudahkah berlaku untuk semua atau masih semau-maunya dan (berlaku bagi mereka yang mereka mau)
Tujuh puluh tujuh tahun kita merdeka dengan kemerdekaan segalanya, Dalam bahtera berkibarkan bendera pusaka Merah Putih sang dwi warna yang berlayar arungi laut dan samudra membawa harapan dan impian seluruh anak bangsa
jika keadilan dan pembelaan kalian, belum berlaku pada semua orang, dan masih memandang tampang dan rupawan. Maka bagi kami kalian tak layak berdiri kokoh dan tegap di podium, bak pahlawan!!!
Sebab, yang layak berdiri kokoh diatas podium adalah Soekarno Hatta dan para pimpinan yang berdiri diatas aturan, tanpa melihat lawan atau kawan.
Maka berlaku adilah pada semua orang, agar doa kebaikan selalu diterima oleh para pemimpin yang adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H