Maka banyak kita temui orang yang secara keilmuan agamanya sangat dangkal, namun karena semangat beragamanya tinggi, lalu mewujudkan dan menonjolkan kesemangatan tersebut melalui tampilan fisik dan busana mereka.
Bagi orang yang benar-benar alim, pakaian ynag dikenakan disunahkan untuk berpakaian (berdandan) dengan gaya pakaian (dandanan) yang khas bagi para ulama (Ahli ilmu), hal ini agar orang awam bisa mengetahui atau mengenalinya sebagai orang yang berilmu.
Akan tetapi bisa menjadi haram apabila yang berdandan seperti ulama tersebut adalah orang yang tidak memiliki kapabilitas sebagai ulama (ahli ilmu), karena dikhawatirkan orang lain akan menganggapnya sebagai orang alim, lalu mereka dimintai fatwa kemudian memberikan fatwa tanpa dasar ilmu yang memadai sehingga orang-orang akan tertipu karenanya, sebagaimana yang dialami oleh teman saya yang menjadi sopir dari sang Rektor IAIN Palangka Raya
Dalam kasus ini Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub menyatakan:
".. dan haram bagi selain ulama menyerupai ulama dalam hal ini, agar orang-orang tidak menjadi tertipu, dengan meminta fatwa dan ia pun memberikan fatwa tanpa ilmu".
Oleh karena itu, mari kita memposisikan kapasitas diri, dan jangan kita tertipu dengan melihat seseorang dari tampilan fisik dan busana semata, apalagi terkait agama, juga pada umumnya untuk belajar agama dengan benar-benar selektif memilih guru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H