Hampir dua tahun, pandemic covid-19 masih betah tinggal di Indonesia, semula semua optimis tahun 2022 pandemi covid-19 akan berlalu mengingat masyoritas masrarakat telah mengikuti anjuran pemerintah melaksanakan vaksin 1, 2 dan 3 (vaksin Booster).
Awal tahun 2022 mungkin bisa dikatakan sebagai awal terpantiknya rasa Optimisme tentang hilangnya pandemic covid-19, hal ini bisa dilihat banyaknya kantor-kantor melaksanakan kegiatan dengan WFO (Work From Office) sebagaimana layaknya kehidupan normal sebelum pandemi.
Tentu, bagi Sebagian orang terlebih para generas milenial, menyambut suka cita kondisi ini. Mereka sudah mebayangkan bagaimana nikmatnya beraktifitas tanpa batas, Bagi Siswa atau Mahasiswa akan merasakan nikmatnya kuliah yang sebenarnya. Yaitu berangkat kuliah, masuk dan disikusi pada tema mata kuliah di kelas, berinteraksi antar teman ataupun aktif di lembaga atau organisasi (intra maupun ekstra) kampus
Bagi Pekerja kantor, terutama para ayah "hampir" merasa senang sebab akan lepas dari rengekkan anak-anaknya yang minta pendampingan saat belajar, disiapkan aplikasi Zoom, atau merekam video anak saat mendemontrasikan materi dari bapak/ibu guru Begitu juga masyarakat pada umumnya, semua sudah membayangkan bebas beraktifitas sesuai kebutuhan kerjanya masing-masing.
Apakah espektasi awal tahun 2022 itu telah menjadi kenyataan? Jawabannya sudah dan belum. Tidak semudah itu, ternyata Pandemi ini belum berakhir, Covid-19 masih terus ingin membersamai masyarakat Indonesia, bahkan dunia secara umum. Covid-19 ini terus berevolusi menjadi varian baru bernama delta, terakhir adalah Omicron.
Namun demikian pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi warganya untuk melaksanakan mobilitas mudik dalam perayaan hari kemenangan 1 Syawal 1443 H. setelah dua tahun dilarang untuk kegiatan serupa yaitu mudik ke kampung halaman masing-masing.
Kebijakan pemerintah ini tentunya setelah memperhatikan grafik tentang penurunan penyebaran virus covid-19 dan peningkatan (antusia) masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, baik vaksin pertama, kedua ataupu booster (vaksin ketiga).
Kebijakan ini juga sangat beralasan, sebab pemerintah berkewajiban memberikan layanan kepada masyarakat agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman dan bisa merayakan lebaran dengan hidmat sekaligus bisa berumpul dengan keluarga, selain itu tentunya penggerakan ekonomi mikro bisa berjalan dengan adanya kegiatan mudik pulang kampung tahun ini
Selaku masyarakat sudah saatnya mendukung dan taat dari apa yang dihimbaukan pemerintah dalam mengikuti aturan saat mudik dan baliknya nanti, seperti mentaati sarat yang disertakan bagi pemudik. yang berlaku pada pemudik yang telah melakukan vaksin sekali, dua kali atau telah vaksinasi yang ketiga (booster).
Dan juga ikut himbauan pemerintah yang menganjurkan untuk tetap menerapkan protocol Kesehatan dan karantina mandiri seusai kembali dari mudik (pulang kampung) agar nantinya yakin bahwa diri kita aman, tidak menularkan atau tertular virus covid-19 selama kegiatan mudik dan sekembalinya dari mudik