Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting dalam menegakkan sengketa pemilu di Indonesia. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur peran dan fungsi Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu.
Menurut Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang untuk menangani sengketa pemilu. Sengketa pemilu adalah setiap perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan tahapan pemilihan umum yang bersifat kelembagaan dan bersifat sporadis yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam hal terjadi sengketa pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa pemilu dan menetapkan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa pemilu tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga memiliki peran dalam mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilihan umum. Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap pelanggaran pemilihan umum. Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilihan umum, meliputi tahapan penyelenggaraan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Bawaslu juga dapat melakukan pemantauan terhadap media massa, organisasi masyarakat, dan partai politik yang terlibat dalam pemilihan umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 24 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bawaslu dapat mengambil tindakan sementara, seperti melakukan pembekuan kegiatan kampanye atau pencabutan surat suara, jika terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum.
Selain itu, Bawaslu juga dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika terdapat keputusan KPU atau PPK yang dianggap bertentangan dengan undang-undang pemilihan umum. Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa dalam hal terdapat keputusan KPU atau PPK yang bertentangan dengan undang-undang pemilihan umum, Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu memiliki peran penting dalam menegakkan integritas pemilihan umum. Bawaslu harus menjaga independensinya dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu dalam melaksanakan tugasnya. Bawaslu juga harus bersikap adil dan netral dalam menangani sengketa pemilu dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Selain itu, Bawaslu juga harus memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam menyelesaikan sengketa pemilu didasarkan pada fakta dan bukti yang objektif serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pemilih yang menjadi korban pelanggaran pemilihan umum. Buku "Pemilu dan Etika penyelenggaran Pemilu bermartabat" karya Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa Bawaslu harus memberikan perlindungan kepada pemilih yang mengalami intimidasi, pemaksaan, atau ancaman karena menolak memberikan suara atau mendukung salah satu peserta pemilihan umum. Bawaslu juga harus memberikan perlindungan kepada saksi atau petugas pemilu yang mengalami ancaman atau kekerasan saat melaksanakan tugasnya.
Selain itu, Bawaslu juga memiliki peran dalam mendorong partisipasi pemilih dalam pemilihan umum. Buku "Pemilu dan Demokrasi di Indonesia" Janedjri M. Gaffar menjelaskan bahwa Bawaslu harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pemilih tentang tahapan pemilihan umum, hak-hak pemilih, dan tata cara pemilihan. Bawaslu juga harus memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat memantau jalannya pemilihan umum.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Konstitusi. Bawaslu dapat meminta bantuan dari lembaga swadaya masyarakat atau ahli yang memiliki kompetensi di bidang pemilihan umum.
Namun, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menegakkan sengketa pemilu. Buku "Pemilu dan Demokrasi di Indonesia" menjelaskan bahwa Bawaslu sering kali menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu. Selain itu, terdapat juga keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran yang dimiliki Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya.
Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Bawaslu harus terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait. Bawaslu juga harus memperkuat mekanisme pengawasan dan pemantauan terhadap tahapan pemilihan umum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya.